Strategi kolaboratif Pelatihan Audit Dosimetri Fasilitas Iradiator dengan BRIN
Kembali 22 September 2025 | Berita BAPETEN | 28 lihatBadan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) memliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pelayanan, pembinaan dan pengendalian perizinan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya di bidang penelitian dan industri.Dalam melaksanakan tugas tersebut, DPFRZR melakukan strategi kolaboratif Pelatihan Audit Dosimetri Fasilitas Iradiator dengan BRIN yang dalam pelaksanaan tugasnya memiliki kewenangan yang terkait dengan keselamatan radiasi pengion dan keamanan zat radioaktif. Pelatihan ini akan berlangsung mulai Senin – Jumat, 22 - 26 September 2025.
Berdasarkan pendekatan berbasis risiko, pengawasan Bapeten dalam bidang industri dan penelitian adalah melalui pengawasan dalam pemanfaatan fasilitas iradiator yang digunakan untuk mengiradiasi bahan dengan tujuan polimerisasi, pengawetan atau sterilisasi sehingga diperlukan jaminan proteksi dan keselamatan radiasi dalam pelaksanaanya.DPFRZR dalam melakukan penilaian permohonan izin pemanfaatan lingkup kegiatan iradiator telah berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Ketenaganukliran yang berlaku.
Dalam perkembangannya, Dosimetri Radiasi terhadap produk pangan menjadi parameter keselamatan radiasi dalam lingkup kegiatan izin operasi iradiator yang selama ini belum menjadi penilaian keselamatan oleh BAPETEN. Dosimetri Radiasi pada produk pangan mencakup beberapa parameter yaitu Sistem Dosimetri, Dosis Serap, Rasio Keseragaman Dosis, Distribusi Dosis dan Batasan Dosis. Keseluruhan sistem tersebut berkaitan langsung dengan kualitas dosimetri radiasi dan kehandalan fasilitas iradiator.
Pelatihan ini adalah bagian dari Kegiatan Penyelenggaraan dan Peningkatan Kualitas Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Tahun 2025. Melalui pelaksanaan kegiatan ini, DPFRZR diharapkan mampu menyediakan SDM Evaluator yang kompeten untuk menilai tahapan izin iradiator meliputi konstruksi, operasi dan dekomisioning serta menjamin keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan fasilitas tersebut serta Meningkatnya kapasitas dan kompetensi SDM pengawas iradiator. (BHKK/CD)
Komentar (0)