Banner BAPETEN
Verifikasi Izin Radioterapi secara Online dan Onsite di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
Kembali 26 Februari 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-02-26-151951.jpg

BAPETEN melakukan verifikasi terhadap permohonan izin Operasi untuk Penggunaan Pesawat Linac Elekta Versa HD di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Acara yang dilakukan secara daring pada tanggal 18-19 Februari 2021 ini, diikuti Tim dari BAPETEN, RSCM, dan importir Linac Elekta.

Acara dibuka oleh Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif-BAPETEN Ishak, dalam sambutan pembukaannya disampaikan “pelaksanaan verifikasi izin ini dilakukan dua tahap karena pandemi yang belum selesai. Untuk meminimalkan pelaksanaan verifikasi di lapangan maka dilakukan secara online untuk syarat dokumen administrasi, hal-hal yang sulit dilakukan secara online maka perlu dilaksanakan di lapangan seperti tahapan observasi dan pengukuran serta meminimalkan kegiatan di lapangan”.

Sambutan dilanjutkan oleh Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dr. Sumariyono, SpPD-KR, MPH., dalam sambutannya menyampaikan “RSCM berupaya mengikuti pedoman dan persyaratan yang ditetapkan BAPETEN dan berharap proses ini berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang baik sehingga perizinan Linac Elekta Versa HD bisa beroperasional”.

imgkonten

Verifikasi pemeriksaan dokumen administrasi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo pada tanggal 18–19 Februari 2021.

imgkonten

Pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis pesawat Linac Elekta Versa HD.

Kegiatan selanjutnya adalah Verifikasi Lapangan (onsite) dilakukan pada tanggal 23-25 Februari 2021 di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dengan Tim inspeksi yang diketuai oleh Koordinator Kelompok Perizinan Fasilitas Kesehatan-BAPETEN Mukhlisin. Hal ini, bertujuan untuk memastikan bahwa peralatan, fasilitas, SDM, SOP, telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi, demi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat dan lingkungan. Verifikasi dilakukan dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan secara ketat.

Lingkup pemeriksaan di lapangan terdiri dari pemeriksaan teknis seperti denah desain, pengukuran paparan radiasi gamma dan neutron, uji sistem mekanik, uji sistem keselamatan, uji komisioning, pengukuran sistem dosimetri, dan simulasi unjuk kerja.

Dari hasil kegiatan verifikasi yang telah dilakukan oleh tim inspektur BAPETEN terhadap persyaratan izin RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo belum dapat memenuhi sebagai syarat terbitnya izin. Ada yang harus diperbaiki dan dipenuhi kembali dalam batas waktu tertentu. [DPFRZR/Dwiang/BHKK/SP].


imgkontenimgkontenimgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK