Banner BAPETEN
Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi Satgas SPIP BAPETEN
Kembali 24 Maret 2019 | Berita BAPETEN
small_thumb_2019-03-26-120807.jpg

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Intern Pemerintah (SPIP), setiap instansi pemerintah berkewajiban menerapkan SPIP dalam pelaksanaan kegiatannya. Penerapan SPIP di lingkungan instansi pemerintah, seperti BAPETEN sangat diperlukan untuk mendorong terciptanya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik.

Penerapan SPIP dengan baik dan benar akan meningkatkan citra instansi pemerintah karena mampu mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Untuk tercapainya tujuan tersebut telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) SPIP yang merupakan perwakilan dari unit kerja di lingkungan BAPETEN.

Guna memberikan pembekalan kepada Satgas SPIP BAPETEN tahun 2019 terkait lingkungan pengendalian di unit kerjanya serta untuk memberikan pencerahan tentang Manajemen Risiko, Inspektorat BAPETEN menggandeng narasumber BPKP pada acara Workshop Sistem Penyelenggaraan Intern Pemerintah, Kamis, 21 Maret 2019.

imgkonten

Sri Adi Eko Lestari, salah satu narasumber BPKP menjelaskan definisi SPIP yakni proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

imgkonten

Lebih lanjut Sri Adi mengatakan bahwa tujuan penyeleggaraan SPIP adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap empat hal, yaitu: tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

imgkonten

Untuk tercapainya tujuan tersebut, ada lima unsur SPIP yang mewajibkan pimpinan instansi pemerintah untuk memiliki kompetensi tertentu dan melaksanakan tugas-tugas tertentu, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern.

imgkonten

Sementara itu, Maryono Dwi Saputra, narasumber BPKP lainnya menjabarkan tentang pengertian risiko, manajemen risiko, proses manajemen risiko, hubungan antara manajemen risiko dan SPIP, penerapan manajemen risiko dengan control self assement (CSA), dan Fraud Risk Assessment.

Agar sistem pengendalian intern yang dibangun dapat efektif, perlu dibuat suatu rencana tindak pengendalian intern. Rencana tindak pengendalian untuk tahun 2019 didasarkan atas analisis risiko terhadap pekerjaan yang dilakukan pada lingkup unit kerja. (bhkkp/bsb/insp/res).

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK