Banner BAPETEN
Belajar Dari Sihalal - Langkah Bapeten Akselerasi Penyiapan Pola Pengawasan Barang Dwiguna Nuklir
Kembali     07 Juli 2026 | Berita BAPETEN | 30 lihat

BAPETEN menggelar audiensi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Selasa (07/07/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lt. 3 Kantor BPJPH. Audiensi ini diselenggarakan dalam rangka penyusunan rancangan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pengawasan Barang Dwiguna Nuklir.

Acara ini dihadiri oleh Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Budi Setyo Hartoto beserta jajaran; Kepala Pusat Data dan Informasi BPJPH Nurhanudin beserta jajaran; Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Mukhlisin beserta jajaran; serta perwakilan dari unit kerja terkait yaitu Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN), Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir (DIIBN), dan Biro Hukum dan Komunikasi Publik (BHKK).

Acara diawali dengan sambutan dari Budi Setyo Hartoto yang menyambut baik kunjungan BAPETEN dalam rangka audiensi untuk mendukung penyelesaian penyusunan rancangan Peraturan BAPETEN tentang Pengawasan Barang Dwiguna Nuklir. “BPJPH sebagai bagian dari pemerintah akan terus berkolaborasi dengan Kementerian atau Lembaga yang bersinggungan dalam tugas memberikan pelayanan bagi masyarakat” ujar Budi.

Selanjutnya Budi menyampaikan paparan terkait dengan dasar hukum layanan sertifikasi halal, asas dan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal, kewenangan BPJPH, sertifikasi halal Indonesia (from voluntary to mandatory), ekosistem halal, kebutuhan Sertifikasi Halal pelaku usaha yang tinggi dengan kemampuan fiskal yang terbatas, sertifikasi dan registrasi halal luar tahun 2026, penahapan kewajiban bersertifikat halal dan penahapan selanjutnya, dan pengawasan jaminan produk halal terpadu.

Sambutan selanjutnya, Mukhlisin yang menyampaikan tujuan dari audiensi dengan BPJPH, yaitu untuk menggali informasi dan melakukan benchmarking terhadap pola pengawasan penerapan sertifikat halal, metode sosialisasi ke pelaku usaha, metode penerapan ke pelaku usaha, dan formulir sertifikat halal. Dalam kesempatan ini, Mukhlisin menyampaikan presentasi Pengaturan Pengawasan Barang Dwiguna (Dual Use Item) Bidang Nuklir. Dalam paparannya, Mukhlisin menjelaskan mengenai tugas dan fungsi BAPETEN, pemanfaatan tenaga nuklir, latar belakang pengaturan, dan proses penyusunan peraturan BAPETEN mengenai barang dwiguna.

Selanjutnya disampaikan bahwa saat ini 7 dari 10 negara ASEAN telah mengadopsi atau menyusun rancangan regulasi Strategic Trade Management yang komprehensif, dan Indonesia saat ini termasuk yang belum mengimplementasikan STM. Urgensi dari implementasi STM, yaitu meningkatkan kepercayaan internasional sehingga memperluas akses terhadap teknologi tinggi, penerapan STM model Indonesia untuk menjaga kelancaran ekspor dan perdagangan, meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap barang dwi guna, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk nasional, mendukung keamanan nasional dan komitmen Internasional, dan mendukung rencana penyelenggaraan SEAFEC 2026.

“Dengan pemberlakuan STM di Indonesia maka Keamanan Terjaga, Ekspor Tetap Lancar, Akses Teknologi Tinggi Meningkat, dan Daya Saing Industri Nasional Menguat.” ungkap Mukhlisin.

Paparan selanjutnya oleh Pengawas Radiasi Ahli Madya P2STPIBN-BAPETEN, Daddy Setiawan mengenai barang dwiguna nuklir dan pola pengawasan barang dwiguna nuklir. “Barang Dwiguna adalah barang atau peralatan yang dirancang atau digunakan untuk tujuan sipil, namun memiliki potensi untuk digunakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pengembangan produksi senjata pemusnah massal.” jelas Daddy.

Lebih lanjut Daddy menyampaikan mengenai penentuan barang dwiguna bidang nuklir yang dilakukan dengan identifikasi bahan nuklir, analisis jalur teknologi, dekomposisi sistem dan komponen kritis, penetapan spesifikasi utama (kekuatan material, kapasitas daya, dimensi, kecepatan, tekanan, dll). Pola pengawasan barang dwiguna nuklir akan dilakukan melalui pencatatan. Pelaku usaha yang memproduksi barang yang termasuk dwiguna bidang nukir harus melakukan registrasi ke BAPETEN, kemudian dilakukan penilaian untuk diterbitkannya sertifikat barang dwiguna atau sertifikat bukan barang dwiguna.

Pada sesi diskusi, para peserta antusias dalam menggali informasi baik dari BAPETEN maupun BPJPH. Topik pembahasan meliputi layanan sertifikasi dan registrasi produk halal, proses sertifikasi yang meliputi produk regular dan self declare, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Pendamping Sertifikasi Halal, aplikasi SiHalal, tarif/biaya layanan sertifikasi, sosialisasi sertifikasi produk halal, Service Level Agreement (SLA), masa berlaku sertifikat halal, penerapan STM di negara lain, data dan informasi yang dikelola oleh BPJPH, pola pengawasan (aktif, pasif, pola aduan dan hasil pengadilan), pembinaan dan pengenaan sanksi atas ketidaksesuaian maupun pelanggaran.

Saat menutup acara, Mukhlisin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas penerimaan BPJPH dan berharap untuk terus dapat berkomunikasi dalam penyelesaian peraturan mengenai pengawasan barang dwiguna nuklir. Selanjutnya Budi juga menyampaikan terima kasih atas sharing ilmu yang sudah disampaikan dan berharap sharing ilmu pengetahuan dapat saling menguatkan dan mensupport program-program pemerintah demi Negara Kesatuan Republik Indonesia. (DP2FRZR/Intan/BHKK/Ra).


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional