Audiensi BAPETEN Dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) Terkait Rancangan Peraturan BAPETEN Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Kembali 03 Juli 2025 | Berita BAPETEN | 24 lihatBAPETEN melaksanakan kegiatan Audiensi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Skema Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional pada Kamis, 03 Juli 2025 di Kantor BAPETEN.
Audiensi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Skema Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum pada tanggal 23 Juni 2025.
Audiensi dihadiri oleh Deputi Bidang Akreditasi – BSN Wahyu Purbowasito, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat Singgih Harjanto beserta jajarannya yang disambut baik oleh para peserta audiensi dari BAPETEN yaitu Deputi Bidang Keselamatan Nuklir Haendra Subekti selaku, Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) Mukhlisin, Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR), Dedik Eko Sumargo dan perwakilan dari Biro Hukum, Kerjasama dan Komunikasi Publik (BHKK), perwakilan dari Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN), serta staf terkait.
Acara diawali dengan sambutan dari Haendra yang menyampaikan mengenai pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) bertujuan meningkatkan kualitas atau mutu produk; memberikan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, baik untuk keselamatan, keamanan, maupun kesehatan; mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Saat ini semakin banyak pelaku usaha yang ingin membuka produksi pesawat sinar-X, sehingga pemerintah perlu melengkapi instrumen untuk penjaminan mutu produk dengan penyusunan peraturan terkait Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar-X. Dan dalam hal ini dilakukan untuk produk pesawat sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Wahyu yang menyampaikan bahwa penyusunan peraturan perlu harmonis dengan peraturan terkait dalam terutama dalam hal ini dengan PP No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat, kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional, kesiapan infrastruktur LPK, budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian sudah sangat sesuai pemberlakuan SNI ini dikenakan pada produk pesawat sinar-X, namun tetap perlu mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan dalam implementasinya.
Audience ditutup dengan sesi diskusi mengenai pembahasan pemberlakuan SNI untuk produk pesawat sinar-X Radiografi Umum, pesawat sinar-X CT-Scan, dan pesawat sinar-X Fluoroskopi, baik untuk produksi dalam negeri maupun produk impor. Tindak lanjut hasil harmonisasi rancangan peraturan diharapkan dapat mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan terkait, dan saat diundangkan, peraturan diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik. [DP2FRZR/Intanung/BHKK/OR]
Komentar (0)