Banner BAPETEN
BAPETEN Bahas Raperba Hari Kerja dan Jam Kerja dalam Konsultasi Publik
Kembali     03 September 2026 | Berita BAPETEN | 53 lihat

BAPETEN mengadakan Konsultasi Publik (KP) Rancangan Peraturan Badan (Raperba) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan BAPETEN di Auditorium Gedung B BAPETEN pada 3 September 2026. Hal ini Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan unit kerja ini merupakan bentuk penyesuaian jam dan hari kerja pegawai dengan beberapa regulasi terbaru dan perkembangan teknologi komunikasi yang ada.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik (BHKK) Ishak menyampaikan bahwa Raperba ini diprakarsai oleh Biro Organisasi dan Umum (BOU) yang kemudian didiskusikan bersama dengan Kelompok Fungsi Hukum BHKK. Perubahan regulasi ini sangat penting karena BHKK dan BOU sudah selesai merancang mengenai hari dan jam kerja internal pegawai BAPETEN dan KP diselenggarakan untuk mendapat masukan untuk menyempurnakan draft yang sudah ada.

Kemudian dalam arahannya Sekretaris Utama Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa Raperba yang disusun sebaiknya tidak terlalu rigid dan hal lainnya dapat diatur melalui Surat Edaran bagi para pegawai BAPETEN. Ditambahkannya hal yang perlu diingat adalah Raperba ini tidak perlu mengatur disiplin pegawai karena sudah diatur dalam PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Agenda selanjutnya adalah pemaparan mengenai Lingkup Raperba oleh Subkelompok Fungsi Administrasi Hukum dan Kebijakan Nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya Supeni.

Pada sesi tanya jawab, beberapa hal yang ditanyakan antara lain mengenai absensi, fleksibilitas jam, hari dan lokasi kerja serta aturan turunan dari Perba. Pertemuan ditutup dengan pernyataan dari Ishak bahwa saran dan masukan akan dijadikan pertimbangan dalam finalisasi Raperba Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan BAPETEN.(BHKK/RA/CD)


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

International Links