BAPETEN Bersama Bea Cukai Gelar Kegiatan Percepatan Perizinan Pemanfaatan Nuklir
Kembali 14 Agustus 2025 | Berita BAPETEN | 31 lihatBadan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaksanakan kegiatan percepatan perizinan pemanfaatan tenaga nuklir untuk peralatan pemindai bagasi di lingkungan DJBC pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya 196 unit peralatan pemindai bagasi milik DJBC yang belum memiliki izin pemanfaatan dari BAPETEN. Peralatan tersebut tersebar di berbagai wilayah kerja DJBC di seluruh Indonesia dan digunakan sebagai bagian dari upaya pengawasan lalu lintas barang untuk mencegah masuknya barang terlarang maupun penyelundupan.
Sebagai lembaga yang mengawasi seluruh pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997, BAPETEN memiliki tugas memastikan setiap penggunaan sumber radiasi pengion memperoleh izin resmi. Sementara itu, DJBC sebagai garda terdepan pengawasan barang masuk dan keluar wilayah Indonesia memanfaatkan peralatan pemindai bagasi dan kargo berbasis radiasi pengion untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Percepatan pelayaan perizinan ini dilakukan di Balai Pendidikan dan Keuangan Medan. Dalam kegiatan ini, BAPETEN tidak hanya memproses perizinan di lokasi, tetapi juga memberikan bimbingan teknis penyusunan dokumen dan pemenuhan persyaratan perizinan lainnya bagi personel DJBC. Materi pelatihan difokuskan pada perizinan pemanfaatan ketenganukliran untuk peralatan pemindai bagasi yang digunakan DJBC, sehingga proses percepatan perizinan menjadi lebih efektif dan relevan.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi, mempercepat pemenuhan kewajiban perizinan, serta mendukung kelancaran tugas pengawasan lalu lintas barang di seluruh wilayah kerja DJBC. [DPFRZR/Kristyo/BHKK/OR]
Komentar (0)