BAPETEN Dukung Peluncuran Penilaian Risiko Nasional TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2026
Kembali 27 Agustus 2026 | Berita BAPETEN | 85 lihatBadan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mendukung peluncuran Penilaian Risiko Nasional (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kegiatan peluncuran berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Jakarta.
Acara ini dihadiri oleh Plt. Kepala BAPETEN, Zainal Arifin, dan Sekretaris Utama BAPETEN, Mohammad Ridwan, sebagai bentuk dukungan institusi terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana keuangan di Indonesia.
Peluncuran NRA Tahun 2026 merupakan pengkinian dari asesmen risiko nasional yang pertama kali disusun pada tahun 2015. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF putaran ke-5 yang direncanakan pada tahun 2029–2030, sekaligus sebagai komitmen Indonesia dalam mematuhi standar internasional di bidang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) sebagaimana direkomendasikan oleh Financial Action Task Force (FATF).
Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan arahan mengenai sinergi dan koordinasi mitigasi risiko Indonesia terhadap TPPU, TPPT, dan PPSPM tahun 2026 sebagai salah satu bentuk persiapan menuju MER FATF 2029–2030. Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan laporan pelaksanaan penyusunan Penilaian Risiko Indonesia terhadap TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2026.
Penilaian Risiko Nasional TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2026 disusun melalui serangkaian Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta BAPETEN.
Pengkinian NRA ini juga menjadi rujukan dalam penyusunan Regional Risk Assessment on Money Laundering and Terrorist Financing. Saat ini Indonesia masih berstatus sebagai Observer FATF dan berkomitmen untuk menjadi anggota penuh, yang akan menjadi pembuktian integritas sistem keuangan Indonesia sebagai satu-satunya anggota G-20 yang belum tergabung dalam FATF.
Keikutsertaan BAPETEN dalam proses penyusunan dan peluncuran Penilaian Risiko Nasional ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana keuangan serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Sinergi antarlembaga yang terus diperkuat melalui koordinasi nasional diharapkan mampu menghadapi tantangan kejahatan keuangan lintas sektor yang semakin kompleks.
Usai peluncuran, Plt. Kepala BAPETEN bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Kepala PPATK menggelar konferensi pers untuk menyampaikan komitmen bersama dalam menindaklanjuti hasil Penilaian Risiko Nasional dan memperkuat kesiapan Indonesia menghadapi MER FATF 2029–2030.
Melalui dukungan terhadap peluncuran NRA ini, BAPETEN turut berkontribusi dalam penguatan sistem pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM yang komprehensif, terukur, dan berorientasi hasil, guna mewujudkan sistem keuangan nasional yang lebih kuat, transparan, dan akuntabel. [BHKK/SP]
















Komentar (0)