Banner BAPETEN
BAPETEN Gelar Pembinaan Peraturan Perundang-Undangan Ketenaganukliran di Pontianak
Kembali 19 Mei 2022 | Berita BAPETEN
small_thumb_2022-05-19-131240.jfif

Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN menggelar Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir, yang dihadiri sekitar 50 peserta secara offline dan 28 peserta secara online, yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Akademisi, pada Kamis (19/05).

Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Dahlia Cakrawati Sinaga dalam sambutannya menyampaikan bahwa hadirnya UU Cipta Keja memberikan semangat baru bagi pelaku usaha, khususnya dalam kemudahan berusaha.

“Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, membagi klasifikasi usaha ke dalam risiko rendah, menengah, dan tinggi. Usaha ketenaganukliran dalam PP ini memperhatikan potensi risiko yang dimilikinya terhadap masyarakat dan lingkungan, diklasifikasi sebagai usaha dengan risiko tinggi” ujarnya

imgkonten

Dahlia menambahkan bahwa Kalimantan Barat menjadi tujuan pembinaan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran, karena Kalimantan Barat memiliki potensi mineral radioaktif dan adanya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). “Untuk itu, pemerintah melalui BAPETEN mendorong potensi ketenaganukliran harus dimanfaatkan sebesar-besarnya dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatannya” sambung Dahlia.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diwakili oleh Asisten Administrasi dan Umum Alfian, dalam sambutan ketika membuka acara menerangkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung penuh pengembangan kebijakan ketenaganukliran di Indonesia.

“Kalimantan Barat memiliki potensi yang sangat tinggi dalam bidang ketenaganukliran, mulai dari cadangan bahan galian nuklir uranium di Desa Kalan, Kabupaten Melawi, sampai dengan pemanfaatan tenaga nuklir berupa PLTN” terangnya.

imgkonten

Sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada stakeholders dan masyarakat seperti ini, sangat perlu dilaksanakan dengan lebih intens agar masyarakat faham bahwa pemanfaatan tenaga nuklir dapat dijamin keselamatannya karena adanya pengawasan yang ketat dari BAPETEN.

Yang menjadi pembicara dalam acara ini adalah Pengawas Radiasi Utama, Sri Budi Utami yang menjelaskan mengenai persyaratan dan ketentuan perizinan berusaha subsektor instalasi dan bahan nuklir dalam PP No. 5 Tahun 2021.

Koordinator Fungsi Pengaturan Instalasi Nuklir Non Reaktor, Farid Noor Jusuf, melanjutkan paparan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha untuk subsektor pertambangan bahan galian nuklir. Sementara yang menjadi moderator adalah Pengawas Radiasi Madya, Zulfiandri.

imgkonten

Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Haendra Subekti, selaku penyelenggara kegiatan menyambut positif masukan dari para peserta.

“Masukan dari peserta, khususnya pelaku usaha sangat bermanfaat bagi BAPETEN sebagai umpan balik dalam perbaikan dan pengembangan regulasi ketenaganukliran khususnya di bidang instalasi dan bahan nuklir,” tukas Haendra saat penutupan pembinaan ini (DP2IBN/Donni Taufiq/BHKK/Bams).

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK