Banner BAPETEN
BAPETEN Lakukan Supervisi Dekontaminasi Sumber Kontaminan Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten - Penanganan Hari 2
Kembali     14 Oktober 2025 | I-Consep | 2288 lihat

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melaksanakan supervisi terhadap kegiatan dekontaminasi terhadap sumber kontaminan Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keselamatan lingkungan dan masyarakat di sekitar area industri yang teridentifikasi memiliki paparan radioaktif. Pelaksanaan kegiatan ini diagendakan mulai dari 13 hingga 17 Oktober 2025.

imgkonten imgkonten

Mengawali hari kedua pada rangkaian kegiatan dekontaminasi terhadap sumber kontaminan Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (P2STPFRZR) Dedik Eko Sumargo, Wakil Ketua Tim Satuan Tanggap Darurat (STD) BAPETEN Agus Yudhi Pristianto beserta tim supervisi dekontaminasi melaksanakan koordinasi teknis di Kawasan Industri Modern Cikande pada 14 Oktober 2025 guna memastikan kegiatan dekontaminasi berjalan efektif, efisien dan tetap menjamin keselamatan personel yang bertugas di lapangan.

imgkonten imgkonten

imgkonten imgkonten

imgkonten

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengukuran laju dosis dan dekontaminasi (pengangkatan/ pembersihan) di 10 titik lokasi sumber radiasi (lapak/ hamparan/ rumah warga) yang telah ditentukan, meliputi aktivitas survey, pemasangan perimeter, pendataan dan persiapan relokasi warga hingga pengangkatan dan pemindahan sumber kontaminan serta sosialisasi terhadap warga sekitar titik lokasi/ lokus.

imgkonten imgkonten

Dipimpin oleh Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Edward Nixon Pakpahan, kegiatan ditutup dengan laporan evaluasi harian oleh seluruh pihak gabungan yang bertugas meliputi BAPETEN, KLH/BPLH, BRIN, Nubika TNI AD, KBRN Gegana Brimob serta pihak terkait lainnya guna mengetahui perkembangan kegiatan pada hari ini, sekaligus koordinasi teknis kegiatan pada hari selanjutnya.


imgkonten imgkonten

imgkonten imgkonten

Pelaksanaan dekontaminasi dilakukan bersama berbagai instansi terkait di bawah koordinasi Satuan Tugas Penanganan Cs-137, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Bidang Pangan Nomor 43 Tahun 2025. Dalam kegiatan ini, BAPETEN berperan sebagai lembaga pengawas teknis yang memastikan seluruh proses dekontaminasi berjalan sesuai standar keselamatan radiasi nasional dan internasional. Sebelumnya dalam kegiatan Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kerawanan Bahaya dan Dekontaminasi Radionuklida Cs-137 pada 13 Oktober 2025, Hanif Faisol Nurofiq, Menteri LH/Kepala BPLH selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137, menekankan bahwa seluruh proses dekontaminasi wajib mengikuti standar teknis BRIN dan prinsip pengawasan BAPETEN, serta diselesaikan secepat-cepatnya, termasuk penanganan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum terhadap sumber kontaminasi. [BHKK/GP]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional