Banner BAPETEN
BAPETEN Lakukan Verifikasi Izin Operasi Fasilitas Iradiator di PT Jayamas Medica Industri
Kembali     21 Juli 2025 | Berita BAPETEN | 37 lihat

Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN melaksanakan verifikasi lapangan terhadap permohonan izin operasi fasilitas iradiator kategori II milik PT Jayamas Medica Industri (JMI) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur DPFRZR Asep Saefulloh Hermawan, didampingi anggota tim yaitu Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Grace Esterina, serta Pengawas Radiasi BAPETEN Muttaqin Margo Nirwono dan Supriatno, pada tanggal 17-20 Juni 2025.

Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN melaksanakan verifikasi lapangan terhadap permohonan izin operasi fasilitas iradiator kategori II milik PT Jayamas Medica Industri (JMI) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur DPFRZR Asep Saefulloh Hermawan, didampingi anggota tim yaitu Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Grace Esterina, serta Pengawas Radiasi BAPETEN Muttaqin Margo Nirwono dan Supriatno, pada tanggal 17-20 Juni 2025.

imgkontenimgkonten

Fasilitas iradiator JMI menggunakan akselerator elektron CGN Dasheng dengan energi maksimum 10 MeV dan arus 2 mA. Iradiator ini akan dimanfaatkan untuk proses sterilisasi produk kesehatan, seperti masker medis, alat suntik, dan kantong darah. Sebelumnya, proses sterilisasi di JMI menggunakan metode etilen oksida (EtO). Peralihan ke teknologi iradiasi dipilih karena memiliki keunggulan berupa kapasitas produksi lebih besar, efisiensi biaya, dan hasil sterilisasi yang lebih andal.

Ruang Lingkup Verifikasi kegiatan ini mengacu pada Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi serta Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.

Verifikasi lapangan meliputi pemeriksaan dokumen berikut:

  1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
  2. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
  3. Gambar terbangun (as-built drawing);
  4. Sertifikat kesesuaian mutu sumber radiasi pengion;
  5. Data kompetensi dan kewenangan petugas;
  6. Kajian keselamatan sumber radiasi pengion;
  7. Sistem manajemen;
  8. Program perawatan; dan
  9. Program dekomisioning fasilitas.

imgkontenimgkonten

Selain pemeriksaan dokumen, tim juga melakukan pengujian fungsional sistem keselamatan radiasi, meliputi sistem interlock, pemantauan paparan radiasi, dan pengamanan ruang kendali. Simulasi proses iradiasi produk serta pengujian dosimetri dilakukan menggunakan dosimeter film GEX B3, dengan pembacaan hasil melalui spektrofotometer Thermo Fisher Scientific Genesys 30. Hasilnya menunjukkan fasilitas mampu memberikan dosis serap di rentang 3,4 kGy (minimal) hingga 34 kGy (maksimal).

Hasil verifikasi, berdasarkan hasil pemeriksaan, PT Jayamas Medica Industri dinilai memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diajukan melalui aplikasi Balis Online 2.5. Selanjutnya, proses izin operasi fasilitas iradiator ini dapat diteruskan ke tahap penerbitan izin resmi oleh DPFRZR.

“Verifikasi ini adalah wujud komitmen BAPETEN untuk memastikan setiap fasilitas pemanfaatan tenaga nuklir beroperasi dengan aman, sekaligus memberikan layanan perizinan yang optimal sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Asep Saefulloh Hermawan, menutup kegiatan. [DPFRZR/Supriatno/BHKK/SP]


Komentar (0)


Berita Lainnya

terkaitsmall_thumb_2025-07-21-170113.jpg

Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI dengan BAPETEN

21 Juli 2025 | Berita BAPETEN | 19 lihat
terkaitsmall_thumb_2025-07-13-115933.png

Partisipasi Indonesia dalam MITSATOM 2025

11 Juli 2025 | Berita BAPETEN | 284 lihat

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK