BAPETEN Lakukan Verifikasi Lapangan Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung
Kembali 25 Juli 2025 | Pojok Pengawasan PLTN | 39 lihatDirektorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) BAPETEN melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap lokasi calon tapak PLTN Thorcon 500 di Pulau Kelasa Kepulauan Bangka Belitung pada 21-25 Juli 2025. Tim verifikasi berjumlah 8 (delapan) evaluator yang memiliki keahlian khusus terkait tapak, dengan ketua tim yaitu Nur Siwhan sebagai Pengawas Radiasi Ahli Madya.
Dalam verifikasi ini, DPIBN telah melakukan rangkaian evaluasi teknis dokumen persyaratan Persetujuan Evaluasi Tapak yaitu Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan PT. Thorcon Power Indonesia (PT. TPI) dengan nomor registrasi 1200001.25.
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen PET dan SMET dengan kondisi di lapangan serta terpenuhinya standar dan persyaratan perundangan yang berlaku. Kemudian, verifikasi juga dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan data sekunder yang memadai, pengecekan lokasi untuk pemasangan stasiun pemantauan dan lokasi pengeboran, pengujian kondisi lapangan yang ideal dan representatif sesuai standar, serta pemeriksaan dokumen Sistem Manajemen.
Berikut adalah daftar lengkap verifikasi yang dilakukan:
- Verifikasi kontur, kondisi lapangan dan batuan lokasi calon titik-titik pengeboran dan titik pemantauan radioaktivitas latar baik di calon tapak dan Bangka Belitung & sekitar.
- Verifikasi calon lokasi pemasangan monitoring gempa (seismograf dan accelerograf), dan lokasi pemasangan monitoring meteorologi di Pulau Kelasa.
- Pemeriksaan evidence produk lepasan gunung api vulkanik (batuan beku dan piroklastik) dan aliran sungai/creek.
- Verifikasi awal ketersediaan infrastruktur pemantauan kegempaan, meteorologi & klimatologi, dan kegempaan dari institusi terkait yaitu BMKG Koba dan BMKG Depati Amir.
- Verifikasi dokumen SMET dan turunannya.
Dari hasil verifikasi berdasarkan pemeriksaan, PT. TPI dinilai memenuhi persyaratan perizinan yang diajukan melalui BALIS dengan beberapa rekomendasi. Selanjutnya, proses izin Persetujuan Evaluasi Tapak dapat diteruskan ke tahap penerbitan ketetapan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan. [DPIBN/ArifinMS/BHKK/Ra]
Komentar (0)