BAPETEN Lanjutkan Harmonisasi Rancangan Peraturan tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
Kembali 05 Maret 2026 | Berita BAPETEN | 30 lihatBAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) melaksanakan rapat harmonisasi lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Badan yang akan menggantikan Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir pada Kamis, 5 Maret 2026 secara daring. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses harmonisasi sebelumnya dalam rangka penyempurnaan substansi dan penyelarasan pengaturan kesiapsiagaan serta penanggulangan kedaruratan nuklir agar sesuai dengan perkembangan kebijakan, standar keselamatan internasional, serta kebutuhan pengawasan ketenaganukliran saat ini. Harmonisasi diikuti oleh berbagai unit kerja di lingkungan BAPETEN serta perwakilan kementerian/ lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dalam kegiatan tersebut dibahas berbagai masukan dan penyempurnaan terhadap rumusan ketentuan dalam rancangan peraturan guna memastikan kejelasan pengaturan, konsistensi dengan kerangka peraturan perundang-undangan, serta kesesuaian dengan standar keselamatan internasional yang ditetapkan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA). Pembahasan juga mencakup penyempurnaan pengaturan teknis terkait kesiapsiagaan dan respons kedaruratan, penegasan mekanisme koordinasi antarinstansi, serta perbaikan redaksional dan konsistensi istilah dalam batang tubuh maupun lampiran rancangan peraturan.
Rancangan peraturan ini diharapkan memberikan manfaat berupa penguatan kerangka kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir di Indonesia, peningkatan koordinasi antarinstansi dalam penanganan keadaan darurat nuklir, kejelasan peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan, serta peningkatan perlindungan terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari potensi dampak kedaruratan nuklir. Melalui harmonisasi lanjutan ini diharapkan rancangan peraturan dapat semakin komprehensif dan siap untuk diproses pada tahapan penetapan selanjutnya. [DP2IBN/BHKK/GP]










Komentar (0)