BAPETEN Mendukung Penguatan Pengawasan Ekspor Impor di Pelabuhan Tanjung Priok
Kembali 27 Agustus 2026 | I-Consep | 55 lihatPenguatan pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia terus dilakukan melalui pemanfaatan teknologi. Salah satunya ditandai peresmian Sistem Pemindai Peti Kemas yang berlokasi di Terminal 3 dan TPS PT Mustika Alam Lestari, Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (27/8/2026). Sistem Pemindai Peti Kemas yang diresmikan ini merupakan pemindai ke-10 yang terpasang di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan demikian, fasilitas pemindaian di Pelabuhan Tanjung Priok kini mencakup sejumlah lokasi, yaitu JICT, KOJA, NPCT1, Terminal 3 bersama PT Mustika Alam Lestari, serta TPFT Graha Segara.
Pemindai peti kemas yang menggunakan teknologi sinar-X memungkinkan pemeriksaan isi muatan secara cepat tanpa harus membongkar kontainer. Pemindai juga dilengkapi dengan Radiation Portal Monitor (RPM) yang berfungsi mendeteksi keberadaan radiasi dari bahan nuklir/zat radioaktif dan kontaminan radioaktif. Keberadaan RPM menjadi salah satu bagian penting dalam pengawasan nuklir untuk pencegahan terlepasnya atau tersebarnya material radioaktif pada barang yang akan diimpor, atau pencegahan eksportasi produk yang terkontaminasi.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan dihadiri BAPETEN, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, Terminal Peti Kemas Terminal 3, serta PT Mustika Alam Lestari. Dalam keterangan pers oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, disampaikan bahwa dukungan teknologi seperti alat pemindai peti kemas sangat menunjang pelaksanaan fungsi pengawasan Bea dan Cukai.
Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti menyampaikan bahwa penggunaan teknologi radiasi pada pemindai telah memperoleh izin dari BAPETEN dan untuk memastikan keselamatan radiasi dalam pengoperasian, akan diverifikasi secara berkala oleh BAPETEN. Dalam kesempatan ini, Haendra mengingatkan bahwa SOP Pengawasan dan Penanganan Peti Kemas Impor/Ekspor yang Terkontaminasi Zat Radioaktif Berdasarkan Bacaan RPM di Pelabuhan Tanjung Priok yang disepakati 12 pemangku kepentingan pada Desember 2025 untuk menjadi panduan pelaksanaan.
Peresmian fasilitas ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Bea dan Cukai, BAPETEN, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, serta instansi terkait untuk memastikan bahwa kelancaran arus barang tetap berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan masyarakat dan lingkungan. (DKKN/Daus/BHKK/Ra)













Komentar (0)