BAPETEN Selenggarakan Kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dengan Pemangku Kepentingan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kembali 13 November 2025 | Berita BAPETEN | 20 lihatDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan kegiatan pembinaan peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif dengan pihak pemangku kepentingan (stakeholders) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta secara hybrid pada tanggal 13 November 2025.
Kegiatan ini merupakan salah satu proses penting setelah peraturan perundang-undangan diterbitkan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan ketenaganukliran bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif yang telah diterbitkan agar peraturan dapat lebih dipahami dan diikuti oleh para pihak pemangku kepentingan sehingga pada akhirnya dapat menjamin keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Pada kesempatan ini peraturan yang disosialisasikan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko khususnya untuk Sektor Ketenaganukliran dan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Acara dimulai dengan laporan persiapan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian, Soegeng Rahadhy. Dalam laporannya disampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan mengundang 70 instansi untuk hadir secara luring dan 172 instansi untuk hadir secara daring, yang mewakili berbagai institusi yaitu para pengguna bidang industri, kesehatan maupun penelitian, Kementerian/Lembaga dan dinas terkait, serta asosiasi profesi dan pihak akademisi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Mukhlisin. Mukhlisin menyampaikan bahwa tingkat risiko di bidang ketenaganukliran sangat beragam dan memerlukan pengawasan yang proporsional. BAPETEN sebagai institusi yang mengawasi pemanfaatan ketenaganukliran di Indonesia harus menjamin bahwa keselamatan dan keamanan menjadi prioritas utama. “Kami berharap para peserta yang hadir dapat memberi masukan agar peraturan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya”, harap Mukhlisin.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bapak Imam Pratanadi, turut hadir dan memberikan sambutan pada kegiatan pembinaan ini. Dalam sambutannya, Imam menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim BAPETEN dan para peserta yang berasal dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta karena telah turut menyumbang pemasukan di sektor pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Imam juga menyampaikan presentasi terkait implementasi perizinan berusaha berbasis risiko di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Presentasi mengenai Kebijakan Pengawasan BAPETEN Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif disampaikan oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Mukhlisin. Beliau menjelaskan mengenai visi, misi, dan arah kebijakan BAPETEN Tahun 2025-2029 untuk mendukung visi Presiden dan Wakil Presiden periode 2025-2029 yaitu Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Kolaborasi pengawasan BAPETEN di bidang kesehatan, bidang penelitian dan industri telah dilakukan dengan berbagai Kementerian/Lembaga untuk dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan. Di akhir presentasi, Mukhlisin menyampaikan peluang yang tercipta terkait pengamanan pangan dari bahaya kontaminasi radionuklida pada komoditas samper pangan dan komoditas lainnya.
Selanjutnya presentasi disampaikan oleh Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan, Aris Sanyoto, mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dilanjutkan presentasi oleh Pengawas Radiasi Ahli Madya, Nanang Triagung Edi Hermawan, mengenai Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Dalam sesi diskusi terlihat antusias peserta untuk memberikan pertanyaan, tanggapan dan masukan terhadap kebijakan BAPETEN dan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran. Secara umum para peserta menginginkan penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan perizinan, mekanisme dan alur perizinan, persyaratan personil, pengelolaan limbah radioaktif hingga tarif layanan perizinan. (Diella/DP2FRZR)













Komentar (0)