BAPETEN Siapkan Langkah Tindak Lanjut Pengawasan Barang Dwiguna Bidang Nuklir
Kembali 07 Oktober 2026 | Berita BAPETEN | 37 lihatBadan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memperkuat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti implementasi Strategic Trade Management (STM), khususnya pengawasan barang dwiguna bidang nuklir. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Dewan Pengarah Indonesia National Single Window (INSW) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula Lembaga National Single Window (LNSW), Jakarta, Rabu (7/10).
Rapat dihadiri oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN Mukhlisin, Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir Lukman Hakim, Pengelola Kegiatan Komunikasi Publik BHKK Abdul Qohhar Teguh Eko Prasetyo, Pengelola Kegiatan Inspeksi Safeguards Widya Lastana Istanta, serta sejumlah staf terkait.
Dalam rapat tersebut, Mukhlisin menyampaikan paparan mengenai progres dan rencana aksi pengawasan barang dwiguna bidang nuklir, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya BAPETEN dalam mempersiapkan tata kelola pengawasan barang dwiguna yang selaras dengan kebutuhan implementasi STM di Indonesia.
Implementasi STM merupakan salah satu isu strategis dalam Rakor Dewan Pengarah INSW Tahun 2026. Berdasarkan matriks tindak lanjut Rakor Dewan Pengarah INSW, implementasi STM atau export control untuk barang dwiguna diarahkan untuk dapat diterapkan melalui regulasi dan tata kelola yang baik, dengan fokus awal pada komoditas ketenaganukliran.
Dalam matriks tersebut, BAPETEN juga tercatat sedang dalam proses penetapan Peraturan BAPETEN sebagai dasar penerapan pengawasan barang dwiguna. Di sisi lain, implementasi STM memerlukan penguatan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga karena regulasi nasional masih memerlukan penguatan terkait kewenangan instansi.
Sebagai tindak lanjut dalam waktu dekat, DP2FRZR akan menginisiasi beberapa agenda koordinasi, antara lain rapat internal dengan unit kerja dan pimpinan, dilanjutkan dengan rapat bersama Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, LNSW, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tahapan tersebut selanjutnya akan dilanjutkan dengan public hearing untuk memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga dalam membangun sistem pengawasan barang dwiguna bidang nuklir yang efektif, terkoordinasi, dan mampu mendukung kepentingan keselamatan serta keamanan nasional sekaligus tetap memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Rapat koordinasi LNSW sendiri merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Rakor Dewan Pengarah INSW Tahun 2026 yang menempatkan implementasi STM sebagai salah satu isu strategis untuk ditindaklanjuti hingga akhir tahun 2026 dan BAPETEN menjadi pilot project dalam implementasi STM di Indonesia. [DP2FRZR/NHP]











Komentar (0)