Banner BAPETEN
BAPETEN Terima Kunjungan Studi Politeknik Al Islam Bandung di Jakarta
Kembali     15 Januari 2026 | Berita BAPETEN | 18 lihat

BAPETEN menerima kunjungan studi dari Politeknik Al Islam Bandung Kamis, 15 Januari 2026 di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 35 mahasiswa dengan tujuan untuk memperdalam informasi mengenai peran, fungsi, dan ruang lingkup BAPETEN dalam mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Pengelola Kegiatan Komunikasi Publik, Abdul Qohhar. Dalam sambutannya, Qohhar menyampaikan ucapan selamat datang kepada para mahasiswa dan dosen pendamping. Kemudian, sambutan ini diterima dengan baik oleh perwakilan dosen pendamping Politeknik Al Islam Bandung, Kusnanto. Menurut penuturan Kusnanto, kunjungan mereka ke BAPETEN dilatarbelakangi oleh banyaknya mahasiswa yang menjadikan BAPETEN sebagai rujukan dalam penulisan tugas akhir. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh penjelasan langsung terkait penerapan regulasi, sistem perizinan, serta implementasi keselamatan radiasi di lapangan.

Selain itu, BAPETEN juga memaparkan terkait sejarah terbentuknya lembaga. Hal ini termasuk latar belakang pembentukan BAPETEN sebagai lembaga negara non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden atas fungsi pengawasan. Mengenai pengawasan di lapangan, BAPETEN menjelaskan bahwa tidak seluruh pegawai memiliki kewenangan sebagai inspektur. Dengan keterbatasan jumlah inspektur, BAPETEN terus berusaha melakukan terobosan agar kegiatan inspeksi tetap berjalan optimal. Apabila ditemukan peralatan yang tidak andal atau berpotensi membahayakan keselamatan, inspektur berwenang menghentikan kegiatan dan memberikan tanda peringatan berupa stiker merah.

Selanjutnya, dalam sesi tanya jawab turut dibahas mengenai perizinan pemanfaatan radiasi, termasuk penggunaan pesawat sinar-X portabel yang diperlakukan sama dengan peralatan radiasi lainnya, mulai dari uji pengukuran hingga pelaporan. Kemudian, BAPETEN juga menjawab pertanyaan dari mahasiswa terkait waktu yang dibutuhkan untuk menyusun regulasi. Umumnya, penyusunan peraturan memerlukan waktu sekitar 2–3 tahun, namun dapat berlangsung hingga 4–5 tahun apabila terjadi penyesuaian atau kendala teknis. Revisi perizinan dilakukan sesuai dengan tingkat dan kebutuhan masing-masing instansi.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai keselamatan radiasi, peran radiografer, serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka menciptakan pemanfaatan tenaga nuklir yang aman dan selamat. BAPETEN menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kegiatan ditutup dengan penyerahan cenderamata. [BHKK/Hafid/Da]


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

International Links