Banner BAPETEN
BAPETEN Tingkatkan Pemahaman Regulasi Melalui Pembinaan Ketenaganukliran Bidang Radiasi dan Zat Radioaktif dengan Pemangku Kepentingan
Kembali     09 April 2026 | Berita BAPETEN | 29 lihat

Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif bersama para pemangku kepentingan, pada hari Kamis, 9 April 2026, di Auditorium BAPETEN. Kegiatan diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) sebagai upaya untuk menjangkau pelaksanaan diseminasi ke publik secara lebih luas. Pembinaan dihadiri oleh 55 instansi secara luring yang berasal dari wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta 101 instansi secara daring yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, meliputi Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka diseminasi regulasi terbaru di bidang ketenaganukliran, khususnya terkait perizinan berbasis risiko dan keselamatan radiasi pada penggunaan peralatan pengukuran (gauging). Pembinaan dibuka dengan penyampaian laporan kegiatan yang disampaikan oleh panitia acara. Selanjutnya kegiatan dibuka oleh Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian Soegeng Rahadhy, yang menyampaikan “BAPETEN memandang bahwa keselamatan radiasi merupakan tanggung jawab bersama antara regulator dan pelaku usaha. Oleh karena itu, BAPETEN terus berupaya membersamai para pelaku usaha, tidak hanya melalui penyusunan regulasi, tetapi juga melalui penguatan sistem pengawasan yang adaptif dan pelaksanaan diseminasi regulasi yang menyeluruh.”

Pembinaan dilanjutkan dengan arahan singkat dari Direktur DP2FRZR Mukhlisin yang sekaligus menjadi moderator pada sesi presentasi. Kegiatan lalu dilanjutkan dengan 3 (tiga) presentasi yaitu “Kebijakan Pengembangan Sistem OSS Dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” oleh Arief Margatama dari Direktorat Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, “Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lingkup Gauging), Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran (Lingkup Gauging)” oleh Vatimah Zahrawati - Pengawas Radiasi Ahli Madya BAPETEN dan yang terakhir yaitu “Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2025 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk Peralatan Pengukuran (Gauging)” oleh Sawiyah - Pengawas Radiasi Ahli Madya BAPETEN.

Setelah seluruh sesi presentasi selesai, kegiatan pembinaan ini ditutup dengan sesi diskusi. Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi, tercermin dari banyaknya pertanyaan, saran, dan masukan yang disampaikan.

Melalui kegiatan diseminasi ini, diharapkan para pemangku kepentingan dapat memahami regulasi terbaru terkait ketentuan perizinan berbasis risiko, serta semakin memahami aspek keselamatan sebagai kunci utama dalam pemanfaatan ketenaganukliran. Diseminasi ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga diharapkan mampu mendorong kesiapan dan kesesuaian implementasi di masing-masing fasilitas. [BHKK/OR/Hafid]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional