Banner BAPETEN
Dengar Pendapat Standar Pelayanan Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir dengan Penerima Manfaat
Kembali 16 Oktober 2018 | Berita BAPETEN
IMG_20181015_230938-300x156.jpg

Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang memiliki tugas dalam menerbitkan izin fasilitas radiasi, zat radioaktif, serta instalasi nuklir dan bahan nuklir berkewajiban menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan (SP) sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyusunan SP ini berdasarkan peraturan perundang-undangan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan turunannya yaitu Permenpan RB No. 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan yang mewajibkan keikutsertaan masyarakat dan pihak-pihak terkait.

Dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan di lingkungan Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN), diselenggarakan kegiatan dengar pendapat/public hearing yang melibatkan unit kerja terkait di lingkungan BAPETEN serta mengundang instansi yang menerima pelayanan publik, yaitu beberapa unit kerja di lingkungan BATAN, diantaranya PRSG, PTBBN, PTLR, PSTA Yogyakarta dan PSTNT Bandung, serta PT. INUKI. Rapat yang diselenggarakan pada 11 Oktober 2018, di Yogyakarta, ini dipimpin oleh Plh. Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Widia Lastana Istanto.

imgkonten

Dalam penjelasannya Plh. Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir menyampaikan bahwa “DPIBN telah menyusun 119 Standar Pelayanan (SP) pada tahun 2014-2017. Pada tahun 2018 akan disusun 13 SP dan di tahun 2019 direncanakan akan disusun 13 SP. SP ini mencakup perizinan bahan nuklir, perizinan reaktor daya dan non daya, perizinan instalasi nuklir non reaktor, sertifikasi dan validasi bungkusan zat radioaktif serta perizinan petugas Instalasi dan Bahan Nuklir (IBN). Melalui pemaparannya, dijelaskan tentang SP untuk perizinan petugas IBN yang berisi antara lain persyaratan izin, prosedur, jangka waktu pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. Dalam kesempatan ini, disampaikan pula pemaparan tentang Sistem Informasi Pelaporan dan Pengaduan BAPETEN (SIPPATEN) oleh Inspektorat, dan Survei Kepuasan Masyarakat dan Pengisian Lembar Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana BHO. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh seluruh undangan yang hadir yang berisikan keterangan bahwa kegiatan public hearing ini telah dilaksanakan.”

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada penerima manfaat layanan sehingga akan memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, BAPETEN mendapatkan banyak saran dan masukan terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan IBN. [DPIBN/AA].

imgkonten

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links