Banner BAPETEN
Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Perencanaan Lokasi Pembangunan PLTN dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Kembali     24 Juni 2025 | Berita BAPETEN | 30 lihat

BAPETEN melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Perencanaan Lokasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional telah diselenggarakan secara hybrid pada Selasa, 24 Juni 2025. FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Energi Nasional (DEN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Geologi-ESDM, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan FGD ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan, rencana, program pembangunan (KRP) PLTN dengan sistem perencanaan tata ruang nasional, terutama dalam proses revisi RTRWN, serta mengkomunikasikan rencana penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk KRP PLTN guna menjamin keberlanjutan dan keberterimaan publik atas KRP pembangunan PLTN. Pemerintah Indonesia melalui dokumen perencanaan energi nasional, yakni Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terkini, telah menyampaikan komitmen untuk memanfaatkan teknologi nuklir sebagai bagian dari bauran energi nasional. Dalam kedua dokumen tersebut, secara tegas disebutkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dengan kapasitas 250 MWe masing-masing di Pulau Sumatera dan di Pulau Kalimantan, dengan target operasional pada tahun 2034.

imgkonten

Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo diikuti sambutan oleh Agus Puji Prasetyono selaku Anggota Unsur Pemangku Kepentingan DEN PIC Nuklir. Dalam sambutan pembukanya, Sugeng Sumbarjo menyampaikan tiga skema pembangunan PLTN di Indonesia, yaitu pengadaan dari dalam negeri, luar negeri, dan sistem sewa. Sementara Agus Puji Prasetyono menyatakan dukungan dan apresiasinya atas penyelenggaraan FGD, yang dapat mempererat sinergi antar-lembaga dalam mendukung pembangunan PLTN sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga.

Acara dilanjutkan denagn sesi presentasi dan diskusi yang dimoderatori Anggoro Septilarso, Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Pengkajian Reaktor Non Daya, yang sekaligus sebagai koordinator kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sesi ini menampilkan lima paparan yang disajikan oleh perwakilan BAPETEN, Kementerian ESDM, BRIN, Kementerian ATR/BSN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pertanian.

Dalam pemaparannya, kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) BAPETEN, Taruniyati Handayani menyampaikan kebutuhan penetapan calon lokasi atau tapak PLTN oleh Pemerintah untuk memfasilitasi pelaku usaha pembangunan PLTN dan beberapa opsi kebijakan yang dapat dirujuk sebagai dasar penyusunan KLHS . Pemaparan kedua disampaikan oleh Mustaba Ari Suryoko dari Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan ESDM tentang upaya Kementerian ESDM untuk mengawal terbentuknya Nuclear Energy Programme Implementing Organization atau NEPIO melalui Keppres. Pemaparan ketiga mengenai kriteria dan data yang digunakan dalam proses mendapatkan 28 calon lokasi tapak disampaikan oleh Dedy Priambodo dari BRIN. Cut Myra Sukmawati dari Kementerian ATR/BSN menyampaikan secara garis besar pemaparan tentang konten dari RPP RTRWN.

imgkonten

Pemaparan Kelima disampaikan oleh perwakilan dari KKP, Abdi Tunggal Priyanto. Berdasarkan pertimbangan kawasan laut/perairan, KKP telah menapis lebih jauh 28 calon Lokasi PLTN yang diusulkan BRIN, dan mengusulkan beberapa calon lokasi untuk direkomendasikan dan tidak direkomendasikan, baik untuk PLTN di darat maupun PLTN terapung. Pemaparan keenam atau yang terakhir berfokus pada proyeksi enam wilayah Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP, food estate) dalam RPJMN & overlay peta PLTN versus kawasan pertanian, yang disajikan oleh Yenny Nurcahya dari Kementan. Dalam paparannya, Yenny menyampaikan lahan sawah yang dilindungi (LSD) di provinsi yang menjadi calon tapak PLTN berdasarkan naskah kebijakan yang disusun BRIN. Kementan berharap bahwa penetapan lokasi PLTN tidak akan mengurangi lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD.

Dari pemaparan dan sesi diskusi, dirumuskan kesimpulan FGD yang dibacakan oleh Haendra Subekti Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir. Haendra menyebutkan bahwa BAPETEN akan menyelenggarakan KLHS untuk memberikan rekomendasi wilayah calon lokasi PLTN. Selain itu, disebutkan pula isu dan perhatian dari Kementerian dan Lembaga, yang dapat dijadikan kriteria keberterimaan dalam penentuan lokasi PLTN. Satu hal pasti, lokasi PLTN harus terakomodasi dalam RPP RTRWN. Untuk itu, sinergitas antar-Kementerian dan Lembaga dalam mendukung RTRW lokasi PLTN perlu dibangun. [P2STPIBN/Imron/BHKK/OR]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK