Banner BAPETEN
Rakor Trilateral RUU Ketenaganukliran
Kembali 03 Maret 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-03-03-142004.jpg

Kemenristek/BRIN sebagai kementerian yang mengkoordinasikan BAPETEN dan BATAN pada Rabu (3/03) menggelar rapat koordinasi (rakor) trilateral bersama pimpinan BAPETEN dan BATAN guna membahas RUU Ketenaganukliran.

Rapat koordinasi yang membahas isu perizinan berusaha di dalam otorisasi ketenaganukliran ini dipimpin langsung Sekretaris Menristek/BRIN Mego Pinandito, dengan didampingi Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenristek/BRIN Ardhien Nissa dan Kepala Pusat Data dan Informasi Andika Fajar.

Dalam rakor ini Jajaran BAPETEN dipimpin Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Dahlia Cakrawati Sinaga didampingi Haendra Subekti, Djoko Hari Nugroho, dan Indra Gunawan. Sedangkan pimpinan BATAN dipimpin oleh Suryantoro selaku Deputi Teknologi Energi Nuklir, dengan didampingi Heru Umbara, Yarianto, dan Jupiter S.

imgkonten

Dalam arahannya Mego menerangkan bahwa dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang kemudian diikuti dengan diundangkannya PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK), hal-hal terkait perizinan dalam RUU Ketenaganukliran juga harus disesuaikan dengan 2 peraturan perundang-undangan tersebut.

“Kemenristek/BRIN selaku inisiator dari RUU Ketenaganukliran harus bisa meyampaikan secara jelas kepada Kementerian Hukum dan HAM, dan DPR nantinya terkait otorisasi ketenaganukliran ini” ujarnya.

imgkonten

Pada rakor ini Dahlia menjelaskan bahwa ada beberapa hal dalam UU Cipta Kerja dan turunannya harus diselaraskan dengan otorisasi yang biasa dikenal dalam ketenaganukliran, khususnya sebagaimana yang diperkenalkan secara internasional oleh IAEA.

Sementara BATAN melalui Suryantoro menerangkan sikap untuk memunculkan pendekatan otorisasi adalah agar kegiatan ketenaganukliran yang memiliki risiko rendah tidak menjadi “over-regulated”. Sehingga ketenaganukliran bisa lebih memasyarakat dan dimaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat luas.

imgkonten

Rapat yang berlangsung dengan hangat, dengan diskusi-diskusi yang menarik dari peserta rapat disepakati bahwa RUU Ketenaganukliran harus selaras dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya meskipun memerlukan kerja keras dan tidak mudah. (DP2IBN/Manda/BHKK/Bams).

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK