Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Urgensi Keselamatan Radiasi dalam Pemeriksaan Nonmedik pada Manusia
Kembali     05 November 2025 | Berita BAPETEN | 31 lihat

Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi dalam Pemeriksaan Nonmedik pada Manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion secara daring dan luring, pada Rabu, 5 November 2025.

Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholders) guna memperkuat landasan pengaturan keselamatan radiasi dalam penggunaan peralatan pembangkit radiasi pengion dalam pemeriksaan nonmedik pada manusia di berbagai instansi pemerintah, seperti bandara, pelabuhan, dan lembaga pemasyarakatan.

imgkontenimgkonten

Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Plh. Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, Drs. Soegeng Rahadhy. Dalam sambutan pembukaannya menyoroti pesatnya perkembangan teknologi deteksi dan pemindaian tubuh manusia yang kini banyak digunakan di luar bidang medis. Ditegaskan bahwa penggunaan peralatan pemeriksaan nonmedik pada manusia yang memanfaatkan radiasi pengion menuntut adanya pemahaman yang kuat mengenai aspek keselamatan radiasi, baik bagi operator maupun masyarakat sebagai objek pemeriksaan.

“Konsultasi publik ini menjadi langkah penting untuk mengumpulkan masukan dari para pemangku kepentingan dan membangun kesepahaman tentang pentingnya keselamatan radiasi dalam penerapan teknologi ini, tanpa mengurangi efektivitas fungsi keamanan dan pelayanan publik,” ujarnya.

“Kegiatan ini dapat menghasilkan 3 capaian utama, yakni terbentuknya pemahaman bersama antar instansi terkait potensi paparan radiasi dan langkah mitigasinya, diperolehnya masukan substantif terhadap naskah urgensi agar peraturan yang dihasilkan aplikatif dan selaras sehingga dapat terimplementasi dengan baik serta terjalinnya sinergi lintas sektoral antara lembaga pengguna peralatan, BAPETEN dan pihak penyedia dalam membangun budaya keselamatan radiasi,” harapnya.

“Kami juga berharap konsultasi publik ini menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi penyusunan regulasi yang menjamin keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum dalam penggunaan peralatan pembangkit radiasi pengion dalam pemeriksaan nonmedik pada manusia di Indonesia,” tutupnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi presentasi dan diskusi yang dimoderatori oleh Pengawas Radiasi Ahli Utama BAPETEN Dahlia Cakrawati Sinaga. Paparan pertama disampaikan oleh Pengawas Radiasi Ahli Madya Dwihardjo Rushartono sekaligus Ketua Tim Penyusun Naskah Urgensi. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan nonmedik pada manusia (NonMedical Human Imaging) dilakukan untuk tujuan keamanan, bukan medis, sehingga harus diatur secara ketat untuk memastikan perlindungan bagi individu yang terpapar.

imgkontenimgkonten

“Naskah urgensi ini akan menjadi dasar bagi penyusunan peraturan yang mengedepankan prinsip proteksi dan keselamatan radiasi,” ujarnya.

Paparan berikutnya disampaikan oleh Aris Triyanto dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang menjelaskan implementasi penggunaan peralatan X-ray di lembaga pemasyarakatan untuk deteksi barang terlarang. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara fungsi keamanan dan keselamatan radiasi, serta pentingnya pelatihan operator, kalibrasi peralatan, dan koordinasi rutin dengan BAPETEN.

Paparan terakhir disampaikan oleh Dudi Nopiadi dari Direktorat Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan RI, yang menegaskan bahwa berdasarkan PR 12 DJPU Tahun 2024, Teknologi Body Inspection Machine yang digunakan di Indonesia
harus menggunakan teknologi radiasi nonpengion (millimeter wave) seperti WTMD, HHMD, dan body scanner, sehingga aman bagi petugas dan penumpang.

“Teknologi yang digunakan saat ini telah sesuai dengan standar internasional dan tidak menimbulkan risiko radiasi pengion,” jelasnya.

imgkontenimgkonten

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta, mencakup kebutuhan sosialisasi regulasi keselamatan radiasi, pembaruan SOP, pelatihan operator, serta koordinasi lintas lembaga. Para peserta juga menyoroti perlunya audit keselamatan berkala dan sistem proteksi radiasi yang kuat di lapangan untuk menjaga keseimbangan antara aspek keamanan dan keselamatan publik.

Kegiatan diakhiri dengan penutupan oleh Plh. Direktur Soegeng Rahadhy, yang menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta. Dan menyampaikan bahwa BAPETEN berkomitmen memastikan setiap penggunaan teknologi berbasis radiasi dilakukan dengan prinsip keselamatan, keamanan, dan perlindungan masyarakat. [BHKK/SP]

imgkontenimgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional