Konsultasi Publik Peraturan Perundangan-undangan Ketenaganukliran Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Kembali 21 Juni 2019 | Berita BAPETEN | 12 lihatBertempat di kota Padang, Sumatera Barat, Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR), menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik peraturan perundang-undangan ketenaganukliran bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif (Kamis, 20 Juni 2019), yang dihadiri oleh 52 peserta, perwakilan dari pengguna aplikasi teknologi nuklir bidang kesehatan dan industri di wilayah Sumatera Barat.
Pada kesempatan ini, kegiatan konsultasi publik berfokus pada rancangan PP pengganti PP No. 56 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan rancangan peraturan BAPETEN (raperba) tentang justifikasi terhadap pemanfaatan tenaga nuklir.
Kegiatan konsultasi publik diperlukan sebagai bagian dari penyusunan rancangan peraturan dan dimaksudkan untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutan pembukaan, Kepala Subdirektorat Pengaturan Pengawasan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan (PPRKL), Aris Sanyoto, mewakili Direktur DP2FRZR, menyampaikan bahwa salah satu tujuan penyusunan rancangan peraturan justifikasi adalah untuk menjadi instrumen penyaring terhadap teknologi nuklir baru yang akan memasuki wilayah hukum NKRI, dilihat dari sisi keselamatan, keamanan, ekonomi, serta kondisi sosial dan budaya di Indonesia.
Presentasi rancangan penggantian PP No. 56 Tahun 2014 disampaikan oleh Diella Ayudha Susanti, Pengawas Radiasi Muda di Subdirektorat PPRKL, dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu oleh Aris Sanyoto.
Presentasi berikutnya disampaikan oleh Intanung Syafitri, Pengawas Radiasi Pertama di Subdirektorat PPRKL tentang rancangan peraturan BAPETEN tentang justifikasi terhadap pemanfaatan tenaga nuklir,. Intan memaparkanlatar belakang penyusunan raperba, yaitu dalam praktik selama ini banyak pemohon berkonsultasi kepada unit kerja perizinan terkait teknologi baru untuk mendapatkan izin pemanfaatan, namun belum ada peraturan yang mengatur tentang tata cara melakukan justifikasi. Oleh karena itu, raperba ini nantinya dapat dijadikan sebagai payung hukum terhadap pelaksanaan justifikasi pemanfaatan teknologi nuklir baru.
Pada sesi tanya jawab, beberapa masukan dari peserta perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari BAPETEN, seperti keprihatinan mereka dengan uji kesesuaian dalam penggunaan alat rontgen di rumah sakit/klinik, dan usulan untuk membedakan biaya izin bagi pengguna di bidang kesehatan dan bidang industri, mengingat penggunaan di bidang kesehatan adalah untuk pelayanan masyarakat, yang di dalamnya ada unsur sosial. (dp2frzr/hes/bhkk/bams).