Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir
Kembali 10 Desember 2023 | Berita BAPETEN
small_thumb_2023-12-06-101543.jpeg

Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) BAPETEN menyelenggarakan Konsultasi Publik dengan tema “Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir”. Acara dilaksanakan secara daring, pada tanggal 5 Desember 2023.

Konsultasi Publik dibuka oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti, yang dalam sambutan pembukaannya menyampaikan ”Raperba ini akan berfokus pada pertambangan Mineral Radioaktif. Adapun bisnis pertambangan Mineral Radioaktif secara khusus belum ada, yang dalam hal ini adalah Thorium dan Uranium sebagai sumber daya PLTN. Namun demikian, pertambangan Mineral Radioaktif sudah memiliki KBLI, sehingga kegiatan kegiatan usaha pertambangan Mineral Radioaktif perlu dibuka agar penyediaan bahan baku dapat disiapkan dari hulu.

imgkontenimgkonten

“Konsultasi Publik ini diselenggarakan untuk menampung masukan demi penyempurnaan dan pengkayaan Raperba ini, yang merupakan delegasi dari PP 52/2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Tidak menutup kemungkinan bahwa akan banyak antarmuka dengan K/L yang lain, sehingga Raperba ini akan menjadi pelengkap dan pendamping perba 3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran. Adapun perizinan berusaha di bidang pertambangan bahan galian nuklir telah diatur dalam PP 5/2021.” Tambahnya.

Acara yang dihadiri oleh 70 peserta dari sejumlah Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, dan universitas ini, dilanjutkan dengan pemaparan “Rancangan Peraturan BAPETEN Tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir” oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Asystasia, yang bertugas sebagai pengampu kegiatan pembentukan Raperba.

Pada Sesi diskusi dan tanya jawab, Raperba tersebut, menuai berbagai tanggapan antara lain dari Perwakilan dari Pusat Riset Teknologi Daur Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif, ORTN-BRIN I Gde Sukadana, yang menyampaikan bahwa UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran masih mendua karena eksplorasi masih dikuasai oleh negara. Pengaturan di UU Cipta Kerja kemudian diturunkan ke PP 5/2021, yang pada akhirnya melahirkan PP 52/2022 yang berfokus pada 3S. Mengingat bahwa Raperba ini adalah pendelegasian PP pertambangan, akan muncul pertanyaan mengenai kemampuan dalam penerapannya karena berkesan mengatur K/L lain, yang juga sudah memiliki aturan serupa.

Tanggapan senada juga disampaikan oleh Perwakilan dari Direktorat Teknik dan Lingkungan, DitJen Minerba-Kementerian ESDM Dwinanto Herlambang, yang menyampaikan bahwa kelayakan belum diatur di dalam Raperba ini. Substansi Bab V seharusnya tidak hanya memuat kedaruratan saja, melainkan juga kecelakaan, yaitu kematian dan kejadian berbahaya (tidak membuat cedera manusia, hanya berdampak pada alat).

Acara ditutup oleh Direktur P2IBN BAPETEN, dalam sambutan penutupannya mengutarakan “tujuan Konsultasi publik ini menampung banyak masukan, penyusunan Raperba memang masih menginduk UU Nomor 10 Tahun 1997, sehingga nomenklatur banyak mengikuti di UU tersebut, tetapi, substansi tidak akan menyalahi konsep dari pertambangan.”

“Terima kasih atas masukan dari semua sektor dan memang perlu bilateral untuk mematangkan konsep dan prinsip K3 yang bisa diatur oleh masing-masing K/L sesuai dengan sistematika di Kemenkumham agar selaras dengan PUU yang mendelegasikan dengan konsekuensi akan menambah isi, permintaan dari kementerian, substansi akan dipelajari. Jika sudah ada praktek akan lebih baik, masukan tentang pengawasan jika ada izin akan menjadikan raperba lebih efektif dengan sanksi ke PP 52 & UU 10.Namun demikian, jika izin di sektor lain, perlu koordinasi dengan K/L terkait, sehingga pengawasan bisa dititipkan dengan pengampu lain dan Inspektorat K/L lain menjadi Pemimpin dan BAPETEN sebagai pendukung.” Tutupnya. [DP2IBN /AnriAmaldiRidwan/BHKK/SP]

imgkontenimgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK