Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perundangan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dengan Para Pihak yang Berkepentingan
Kembali 12 April 2019 | Berita BAPETEN
small_thumb_2019-04-12-091551.jpg

BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik (KP) terkait Rancangan Peraturan Perundangan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif di Batam, Kamis (11/4/2019). Kegiatan konsultasi publik merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di BAPETEN. Kegiatan ini bertujuan agar para pihak yang berkepentingan mengetahui dan dapat memberikan masukan secara lisan maupun tulisan terkait rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun.

Rangkaian acara konsultasi publik ini diikuti oleh 55 peserta dari 40 pemegang izin di bidang industri dan rumah sakit di BATAM yang memanfaatkan tenaga nuklir. Adapun peraturan perundang-undangan yang dibahas dalam KP kali ini adalah Rancangan Peraturan Pemerintah untuk Penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Ketentuan Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif.

imgkonten

Acara KP diawali dengan pembukaan oleh Kasubdit Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Aris Sanyoto, SKM, Sp.1.“Acara Konsultasi Publik bertujuan menjaring masukan dan tindak lanjut peserta dari segi aturan di lapangan sehingga nantinya peraturan yang disusun dan diundangkan mampu terap dan berdaya guna bagi masyarakat. Pada saat acara diskusi dan tanya jawab, diharapkan peserta dapat terlibat dan ikut andil dan memberikan masukan dalam proses penyusunan rancangan peraturan perundangan tersebut,” pungkas Aris.

Acara dilanjutkan dengan presentasi yang dimoderatori oleh Kasubdit Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Aris Sanyoto, SKM, Sp.1 yang sekaligus memimpin sesi diskusi dan tanya jawab peserta KP dengan kedua presenter. Presentasi pertama mengenai Rancangan Penggantian PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dan Rancangan Perubahannya oleh Anet Hayani, ST, MT. yang mempresentasikan perbedaan antara PP Nomor 29 Tahun 2008 yang masih berlaku saat ini dengan RPP penggantinya. Beberapa hal menjadi latar belakang perlunya penggantian ini, diantaranya adalah perubahan dalam pengelompokan pemanfaatan, persyaratan izin untuk masing-masing kelompok pemanfatan, masa berlaku izin, dan penyesuaian dengan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

imgkonten

Acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi kedua mengenai Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Ketentuan Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif yang disusun berdasarkan amanah PP No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.Rancangan Peraturan Badan ini disampaikan oleh Midiana Ariethia, SH, LL.M yang menjelaskan mengenai teknis keselamatan yang harus dipenuhi pengirim maupun pengangkut dalam melakukan pengangkutan zat radioaktif. Teknis keselamatan tersebut antara lain penentuan zat radioaktif, bungkusan, kategorisasi bungkusan, dan program proteksi radiasi. Pada akhir pelaksanaan KP, peserta KP diminta mengisi form kuisioner untuk diisi dan menjadi bahan perbaikan ke depan bagi BAPETEN. [DP2FRZR/MA/HPY]

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK