Banner BAPETEN
Online Spot Licensing Tahap 2 di Masa Pandemi Covid-19
Kembali 28 September 2020 | Berita BAPETEN
small_thumb_2020-10-02-102849.png

​BAPETEN kembali mengadakan kegiatan Online Spot Licensing (OSL) tahap 2 dengan mengundang pemohon pemegang izin yang telah kadaluarsa untuk wilayah DKI Jakarta pada tanggal 28-30 September 2020, melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan melalui daring yang dihadiri 60 peserta dari Perizinan Kesehatan BAPETEN, Rumah Sakit, Klinik, Praktek Dokter Pribadi dan Importir adalah sangat tepat menggantikan konsultasi tatap muka dalam nuansa pandemi Covid-19.

Acara dibuka oleh Ishak Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, dalam sambutannya beliau memberikan arahan dan tujuan kegiatan OSL yaitu diharapkan dalam pengurusan proses pelayanan perizinan dapat berjalan lancar serta bisa memanfaatkan kesempatan bertanya terkait kendala pada saat mengajukan proses perizinan.

imgkonten

imgkonten

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan narasumber oleh evaluator dengan materi perizinan kesehatan, yaitu Kriteria Keberterimaan Persyaratan Perizinan Radiologi Diagnostik dan Intervensional Persyaratan Administratif dan Teknis, Integrasi Perizinan Balis Online BAPETEN-OSS, Pelaksanaan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi, Mekanisme Penetapan Penghentian Kegiatan, Alur Perizinan Impor, Pengalihan dan Produksi Sumber Radiasi Pengion, Pengelolaan Akun Balis, Prosedur Operasi dan Balis Infara oleh Inspektur dari Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif. Sebagai moderator, Mukhlisin Koordinator Sub Direktorat Perizinan Fasilitas Kesehatan yang menjawab pertanyaan kebijakan selama masa pandemi, kriteria keberterimaan izin, dokumen izin, uji kesesuaian, ukuran ruangan, personil sebagai pekerja radiasi dan Online Single Submission (OSS).

imgkonten

imgkonten

imgkonten

Setelah paparan, acara difokuskan kepada layanan izin sehari (one day service) berupa konsultasi dan perizinan pesawat sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional melalui evaluator perizinan dengan mekanisme pembagian ruang terpisah (breakout rooms) pada aplikasi zoom meeting, dimana peserta dapat langsung berkonsultasi secara langsung dengan evaluator terkait permohonan izin. [DPFRZR/Dwiang/IS/BHKK].

imgkonten

imgkonten

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK