Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif di Cirebon
Kembali 08 Oktober 2020 | Berita BAPETEN
small_thumb_2020-10-12-125701.png

Pembinaan Peraturan Perundangan bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap pemangku kepentingan agar peraturan tersebut semakin jelas dipahami dan mudah untuk dilaksanakan. Peraturan perundangan yang dibahas kali ini, Pengganti Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2008, tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, dan Peraturan Kepala Badan tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Pada kesempatan ini, acara diselenggarakan di Kota Cirebon, pada tanggal 8 Oktober 2020.

Acara dibuka oleh Koordinator Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian Drs. Soegeng Rahadhy M. Eng. Sc., dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “Pelaksanaan pembinaan dilakukan secara offline dan online dalam waktu yang bersamaan ini, merupakan kegiatan yang pertama kali dilakukan oleh Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiaasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR)-BAPETEN. Di masa pandemi, kegiatan pembinaan diharapkan dapat efektif dan dapat menjangkau banyak peserta. Untuk peserta offline dihadiri dari 12 instansi di Kota Cirebon, setiap instansi diwakili satu orang, sedangkan untuk online diikuti 35 intansi yang masing-masing instansi diwakili oleh dua orang. Kami berharap pelaksanaan ini dapat dijadikan sarana untuk berdiskusi antara BAPETEN dan pemangku kepentingan.”

imgkontenimgkonten

Acara dilanjutkan dengan presentasi tentang “Kebijakan Dinas Kesehatan Kota Cirebon Dan Informasi Mengenai Kondisi Dari Penyebaran Virus Covid 19, di Kota Cirebon” oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Dr. H. Edy Sugiarto, M. Kes., presentasi tentang “Penggantian Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2008 tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir” oleh Vatimah Zahrawati M.Sc. staf DP2FRZR-BAPETEN dan presentasi tentang “Peraturan Kepala Badan tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional” oleh Koordinator Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian-BAPETEN Drs. Soegeng Rahadhy M. Eng. Sc.

Dalam diskusi, ada beberapa pertanyaan dan masukan dari para peserta offline dan online. Di antaranya mengenai bagaimana proses izin yang sedang diajukan saat ini apakah mengikuti Peraturan Pengganti PP 29 tahun 2008 ini atau mengikuti peraturan yang lama, mengenai ketersediaan peralatan pemantauan daerah kerja, persyaratan untuk fisikawan medis dan dokter spesialis radiologi, dan status izin yang mereka punyai saat ini.

imgkontenimgkonten

Dijelaskan narasumber bahwa untuk perizinan saat ini masih mengikuti PP 29/2008 karena memang peraturan pengganti ini masih menunggu tanda tangan Presiden. Untuk izin yang sudah ada saat ini, jika peraturan diterbitkan, maka akan mengikuti ketentuan peralihan, yaitu masa izin tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. Dalam hal Pemegang Izin memiliki lebih dari 1 izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dengan tujuan kegiatan yang sama, perpanjangan izin dilakukan untuk semua Sumber Radiasi Pengion pada saat berakhirnya masa berlaku izin yang paling cepat, menjadi 1 izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.

Pada akhir sesi, peserta diminta mengisi kuesioner evaluasi kegiatan dan diberikan e-sertifikat sebagai apresiasi kehadiran mereka dalam kegiatan pembinaan ini. [DP2FRZR/Vatimah/BHKK/SP].

imgkonten


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links