Pengumuman tentang Batas Waktu (Cut Off) Permohonan Sistem Balis BAPETEN untuk Pengguna Layanan Perizinan Pemanfaatan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Kembali 01 Oktober 2025 | Info BAPETEN | 752 lihatSehubungan dengan akan dilakukannya pemutakhiran Sistem Balis 2.5 mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi penyesuaian persyaratan izin, alur dan waktu proses, dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Permohonan tidak dapat masuk ke Sistem Balis BAPETEN setelah batas waktu (cut off) pada tanggal 03 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB.
2. Seluruh permohonan yang masuk akan dievaluasi dengan mekanisme sebagai berikut:
- Seluruh permohonan yang masuk akan di evaluasi maksimal pada Oktober 2025 pukul 18.00 WIB.
- Persetujuan evaluasi permohonan oleh otorisator pada 03 Oktober 2025 maksimal pukul 21.00 WIB.
- Permohonan yang belum memenuhi syarat akan dinyatakan ditolak dan dikembalikan kepada akun pemohon serta tidak dapat diajukan kembali.
- Permohonan yang telah memenuhi syarat akan diterbitkan surat pemberitahuan biaya.
3. Seluruh pembayaran PNBP atas permohonan perizinan (izin, persetujuan, sertifikat) yang telah diterbitkan surat pemberitahuan biaya dari BAPETEN wajib dilakukan selambat-lambatnya pada 4 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB, dan apabila tidak dibayarkan hingga batas waktu tersebut maka permohonan akan dibatalkan meskipun surat mencantumkan tenggat lebih lama.
4. Pemohon dapat kembali melakukan proses perizinan melalui Balis 2.5 dengan sistem yang telah mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2025 mulai 05 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB.
Informasi lengkapnya bisa diunduh di sini: Pengumuman Cut Off Balis BAPETEN








Komentar (0)