Rapat Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dan Penatalaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Nonberusaha Sektor Ketenaganukliran
Kembali 11 September 2025 | Berita BAPETEN | 25 lihatBAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan Rapat Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan BAPETEN (Raperba) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dan Penatalaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Nonberusaha Sektor Ketenaganukliran pada tanggal 10 – 11 September 2025 secara hybrid dengan pelaksanaan daring dan luring di Jakarta.
Direktur DP2FRZR BAPETEN, Mukhlisin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat konsinyering ini bertujuan merumuskan rancangan Peraturan BAPETEN tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dan Penatalaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Nonberusaha Sektor Ketenaganukliran sebagai pengganti Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 dan Peraturan BAPETEN No. 1 Tahun 2022.
Rancangan peraturan BAPETEN ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. "Harapannya rancangan Peraturan BAPETEN dapat memperkuat perizinan berusaha sektor ketenaganukliran, mempermudah, dan memberi petunjuk bagi pelaku usaha dalam proses perizinan", ungkap Mukhlisin.
Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Haendra Subekti, dalam arahannya menyampaikan bahwa penyelesaian Raperba diharapkan sesuai target, bulan Oktober sudah dapat diundangan untuk digunakan oleh Pelaku usaha sesuai amanah dari PP No. 28 Tahun 2025. Dalam penyusunan rancangan perlu ketelitian, kecermatan, dan fokus dengan substansi yang akan diatur. Peraturan pengganti Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 dan Peraturan BAPETEN No. 1 Tahun 2022 harus dapat menjawab permasalahan yang ada selama ini dan dapat memberikan kemudahan bagi pemanfaat tenaga nuklir dengan tidak mengabaikan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif.
Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi, Zainal Arifin, dalam arahannya mengungkapkan beberapa hal yang harus dicermati, antara lain proses penyusunan rancangan Peraturan BAPETEN, kesiapan sistem Information Technology (IT) perizinan, sosialisasi kepada para pengguna, sosialisasi di internal BAPETEN, implementasi perizinan, impelementasi inspeksi, dan implementasi penegakan hukum. "Untuk itu perlu dilakukan koordinasi antar unit kerja dan juga antar K/L terkait," pungkas Zainal.
Nanang Triagung E.H. sebagai ketua Tim Penyusunan Raperba tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dan Penatalaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Nonberusaha Sektor Ketenaganukliran menyampaikan progress dan ruang lingkup dari pengaturan raperba tersebut. Selain itu Nanang juga menyampaikan bahwa rancangan perturan ini mengatur baik untuk klaster Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR) maupun klaster Instalasi dan Bahan Nuklir (IBN). Untuk itu, terdapat beberapa hal yang perlu disepakati karena ada perbedaan antara klaster FRZR dan IBN yang perlu sinkronisasi, antara lain bagian definisi, kebutuhan hukum, pola rumusan pengaturan Service Level Agreement (SLA), dll.
Dalam sesi diskusi disampaikan pandangan umum terhadap rancangan Peraturan BAPETEN dan dilakukan pembahasan antara lain terkait dengan persyaratan izin, masa berlaku izin, pengawasan, klirens, temuan BPK terkait dengan PNBP, implementasi dalam sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem Balis, subjek hukum pengaturan, meaningfull participation, dan proses harmonisasi rancangan peraturan.
Agenda selanjutnya dilakukan pembahasan secara paralel untuk pembahasan klaster FRZR dan klaster IBN. Masing-masing klaster melakukan pembahasan batang tubuh dan lampiran rancangan Peraturan BAPETEN tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dan Penatalaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Nonberusaha Sektor Ketenaganukliran sesuai dengan bidangnya.
[DP2FRZR/BHKK/GP]
Komentar (0)