Banner BAPETEN
Rapat Koordinasi Perizinan BAPETEN dengan Kementerian Pertahanan RI
Kembali 26 April 2022 | Berita BAPETEN
small_thumb_2022-04-28-165518.png

Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN mengadakan diskusi teknis dengan Badan Sarana Pertahanan (BARANAHAN) - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan RS milik Kementerian Pertahanan RI secara hybrid, Selasa (26/04) di Kota Depok. Rapat koordinasi (Rakor) ini bertujuan untuk membahas permasalahan terkait Importasi Alat Kesehatan berupa Sumber Radiasi Pengion oleh Kementerian Pertahanan RI melalui BARANAHAN.

Pertemuan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi (PI), Direktur DPFRZR, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, para Koordinator dan Staf dari Kelompok Fungsi DPFRZR, Dirkes Ditjen Kuathan Kementerian Pertahanan RI, Kabag Malur BARANAHAN Kabid Matra Darat, Laut dan Udara BARANAHAN, Kapuskes AD, Kadiskes AU, serta Kadiskes AL. Pertemuan turut dihadiri oleh peserta secara online, diantaranya Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Karumkit Tk II Putri Hijau Medan, Karumkit Tk III Slamet Riyadi Solo, Kepala RSAU dr. Dody Sarjoto Makassar, Kepala RSAU dr. Mohamad Supomo Pontianak, Kepala RSAL dr. Ramelan Surabaya, dan Karumkit RST Udayana.

imgkontenRakor dibuka oleh Zainal Arifin selaku Deputi PI. Dalam sambutannya, Deputi menyampaikan penggunaan nuklir sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa Badan Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.

Lebih lanjut, Deputi mengatakan, “Pengawasan dilakukan melalui penyelenggaraan Peraturan, Perizinan dan Inspeksi, melalui konsep craddle to grave, sejak sumber radiasi pengion masuk ke wilayah Indonesia hingga pelimbahannya. Sehingga dalam pelaksanaan proses importasi sumber radiasi pengion, BAPETEN bersama Dirjen Bea Cukai dan INSW telah menetapkan HS Code terkait sumber radiasi pengion yang harus diawasi oleh BAPETEN. Semua proses importasi terkait sumber radiasi pengion harus sesuai dengan HS Code yang telah ditetapkan dalam BTKI 2022 dan pengawasannya dilakukan oleh BAPETEN. Dirjen Bea Cukai akan memastikan bahwa barang yang diimpor telah memiliki HS Code yag sesuai”.

imgkonten

Rakor yang dimoderatori oleh Ishak selaku Direktur DPFRZR ini membahas permasalahan proses importasi sumber radiasi pengion yang dilakukan tanpa izin impor dari BAPETEN dan tidak menggunakan HS Code yang sesuai, serta tata cara pengajuan proses perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk RS milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Koordinasi BAPETEN dan Kemenhan sudah sering dilakukan terkait isu spesifik lain, sehingga diharapkan dalam rapat koordinasi ini akan dihasilkan solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan dalam aspek perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion,” terang Ishak.

imgkonten

Kemenhan yang diwakili oleh Marsekal TNI dr. Budi Satriyo Utomo, Sp. KFR,. MARS selaku Direktur Kesehatan Ditjen Kuathan Kemenhan menyampaikan, ”Peran kesehatan militer sebagai garda depan menghadapi ancaman, terutama pada saat pandemik yang dianggap sebagai ancaman global perang biologi dan kita sudah berupaya dalam menghadapinya, sehingga aspek kesehatan sangat berperan dalam kondisi saat ini. Kemenhan berkolabolasi dengan Kemenkes dan institusi terkait dalam memperkuat sarana kesehatan. Terkait dengan pengembangan sarana kesehatan khususnya di Radiologi dan Radioterapi, Kemenhan telah melakukan importasi peralatan Kesehatan melalui program soft loan. Namun terdapat permasalahan di RS milik Kemenhan hingga saat ini belum dapat memenuhi persyaratan izin dan berharap bisa terpenuhi sesuai standar dokumen dalam peraturan perundangan. Dimana Bapak Menhan RI berharap RS TNI dapat ikut berperan serta dalam memberikan layanan kesehatan tidak hanya bagi TNI dan keluarganya tetapi juga kepada masyarakat umum termasuk keikutsertaan BPJS”.

Di akhir acara, BAPETEN menegaskan, terkait permasalahan importasi yang telah dilakukan dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan untuk peralatan sumber radiasi pengion yang telah masuk ke wilayah Indonesia dan telah terpasang di Rumah Sakit milik Kemenhan, pihak Kemenhan diharapkan dapat menindaklanjutinya, sehingga proses perizinan dapat berjalan sesuai persyaratan. Selanjutnya, koordinasi dan pertemuan terkait hal teknis akan diagendakan secara khusus agar proses perizinan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. [DPFRZR/DwiAng/BHKK/IP]

imgkonten

imgkonten


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links