Banner BAPETEN
Rapat PAK ke-1 Bahas RPP Pengganti PP 61/2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
Kembali     02 Maret 2026 | Berita BAPETEN | 22 lihat

Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) ke-1 dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif pada Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

RPP ini disusun untuk memperkuat tata kelola pengelolaan limbah radioaktif agar lebih komprehensif dan selaras dengan perkembangan regulasi serta dinamika kelembagaan. Implementasi regulasi diharapkan berjalan efektif melalui meaningful participation dan kolaborasi para pemangku kepentingan. Rapat dihadiri perwakilan BAPETEN, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kementerian PPN/Bappenas, dan BRIN.

Direktur DP2FRZR Mukhlisin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada 2026 BAPETEN berkomitmen menuntaskan penyusunan RPP yang telah dimulai sejak 2024 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif kementerian dan lembaga agar regulasi dapat diterapkan secara efektif dan akuntabel.

Deputi Bidang Pengkajian dan Keselamatan Nuklir (PKN) BAPETEN Haendra Subekti yang membuka rapat menegaskan bahwa RPP ini diharapkan menjadi landasan tata kelola limbah radioaktif secara menyeluruh. “RPP ini akan mengatur pengelolaan limbah radioaktif dari hulu hingga hilir, termasuk limbah dari kegiatan di luar pengawasan. Regulasi harus mampu menjawab peningkatan limbah, terutama di sektor kesehatan,” ujar Haendra.

Ia juga menekankan pentingnya sistem informasi limbah radioaktif yang terintegrasi untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

Sebelum sesi paparan, perwakilan BRIN menyampaikan dukungan terhadap revisi PP Nomor 61 Tahun 2013 dengan mempertimbangkan sejumlah isu, antara lain perubahan kelembagaan dari BATAN ke BRIN, penekanan re-ekspor limbah radioaktif, isu re-processing bahan bakar nuklir bekas (BBNB), kasus kontaminasi zat radioaktif di BATAN Indah dan Cikande, serta kegiatan pemanfaatan yang berpotensi menimbulkan limbah di luar pengawasan BAPETEN.

Dalam pembahasan, forum menyepakati untuk tidak mengakomodasi re-processing BBNB dengan mempertimbangkan ketentuan dalam 123 Agreements. Re-ekspor limbah radioaktif menjadi kebijakan yang diprioritaskan. Namun, dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk dilakukan re-ekspor, limbah dapat diolah oleh BRIN sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwakilan Kementerian Kesehatan juga menyampaikan dukungan terhadap penyusunan RPP tersebut, mengingat pesatnya perkembangan layanan kedokteran nuklir dan radiologi yang memerlukan payung hukum yang memadai.

Ketua Tim PAK, Vatimah Zahrawati, memaparkan perkembangan penyusunan RPP, termasuk linimasa dan perbandingan muatan antara PP Nomor 61 Tahun 2013 dan draf RPP pengganti. RPP mengatur subjek dan objek pengaturan, jenis serta fasilitas limbah radioaktif. Pengelolaan limbah diusulkan dibagi menjadi tiga tahap, yakni pra-penyimpanan, penyimpanan akhir, dan penyimpanan lestari.

Untuk menjamin keselamatan radiasi, diusulkan tiga mekanisme utama, yaitu keselamatan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif, manajemen keselamatan pengelolaan limbah radioaktif, dan pembinaan pengelolaan limbah radioaktif.

Dalam sesi diskusi, peserta juga membahas penyesuaian keanggotaan tim PAK serta muatan batang tubuh agar selaras dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 dan Rancangan Undang-undang tentang Ketenaganukliran. Disepakati bahwa definisi Badan Pengawas dan Badan Pelaksana akan dicantumkan dalam bagian penjelasan.

Terhadap zat radioaktif di luar pengawasan, ditegaskan perlunya kehadiran negara dalam penanganannya. Selain itu, mekanisme jaminan finansial diusulkan untuk memperkuat komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha dalam mengelola limbah radioaktif yang dihasilkan.

Menutup rapat, Mukhlisin menyampaikan apresiasi atas kontribusi seluruh peserta dan menegaskan komitmen penyelesaian RPP pada Tahun Anggaran 2026 sesuai target. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah serta peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar keselamatan radiasi terjamin dan generasi mendatang terlindungi. [DP2FRZR/Rizka/BHKK/Da]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional