Banner BAPETEN
Rapat Panitia Antar Kementerian ke-4 untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden RI tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas
Kembali     23 September 2025 | Berita BAPETEN | 14 lihat

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) ke-4 untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas pada 22-23 September 2025 di Jakarta, dengan agenda utama finalisasi batang tubuh dan lampiran RPerpres serta penandatanganan pada RPerpres tersebut oleh peserta.

Hadir dalam Rapat PAK perwakilan dari BRIN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, BAPPENAS, dan Kementerian Hukum.

imgkonten

Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Mukhlisin menyampaikan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia terus berkembang di sektor kesehatan, industri, penelitian, dan energi. Pemanfaatan ini sangat bermanfaat besar bagi kehidupan, namun juga dapat menghasilkan limbah radioaktif serta bahan bakar nuklir bekas yang harus dikelola secara selamat, aman, dan berkelanjutan.

RPerpres Jakstranas bernilai strategis karena akan menjadi kebijakan nasional jangka panjang (2026–2045) yang akan memastikan koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga berjalan efektif dan program yang diusung dapat dilaksanakan secara terukur serta akuntabel.

imgkonten

Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti menekankan bahwa rancangan ini sudah masuk dalam Prolegnas 2025, sehingga proses finalisasi menjadi sangat penting. Salah satu isu strategis yang diangkat adalah kasus kontaminasi ekspor udang, di mana proses investigasi menimbulkan limbah radioaktif yang tidak direncanakan. Hal ini menunjukkan pentingnya pengaturan limbah di luar pengawasan (out of regulatory control) dalam RPerpres. Selain itu, tren pemanfaatan tenaga nuklir yang meningkat, termasuk rencana pembangunan fasilitas energi nuklir, mempertegas urgensi penyusunan RPerpres ini sebagai dokumen strategis sampai dengan tahun 2045.

Deputi Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin menekankan pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam penanganan kasus kontaminasi. Langkah teknis yang perlu dilakukan antara lain pemetaan lokasi kontaminasi, pemeriksaan kontainer terindikasi radiasi, pemantauan kesehatan masyarakat, hingga komunikasi publik satu pintu untuk menjaga kepercayaan nasional dan internasional. Beliau juga menyoroti kebutuhan dukungan anggaran lintas kementerian/lembaga, pemeriksaan menyeluruh fasilitas peleburan logam, serta kesiapsiagaan menghadapi temuan kontainer terkontaminasi di luar jam kerja.

imgkonten

Dengan disepakatinya RPerpres final untuk batang tubuh dan lampiran, maka RPerpres Jakstranas ini siap untuk diajukan ke tahap harmonisasi pada Kementerian Hukum. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi landasan penting dalam pengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas, serta mendukung pembangunan nasional yang berorientasi pada keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan. [DP2FRZR/Eny Erawati/BHKK/YL]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional