Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) ke-4 Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
Kembali 02 Juni 2026 | Berita BAPETEN | 59 lihatDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN kembali menyelenggarakan Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif pada Selasa, 02 Juni 2026 secara daring. Rapat dihadiri oleh perwakilan BAPETEN, Kementerian Sekretariat Negara RI, Kementerian Hukum RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Perindustrian RI, Kementerian ESDM RI, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, dan BRIN.
Direktur DP2FRZR Mukhlisin pada pembukaan rapat menyampaikan bahwa dalam penyusunan RPP pengganti PP No. 61 Tahun 2013 telah dilakukan 3 (tiga) kali rapat PAK, rapat bilateral, kunjungan lapangan serta konsultasi publik yang menjadi bahan pembahasan dalam rapat pada hari ini. Agenda rapat PAK ke-4 ini adalah melanjutkan pembahasan penyusunan RPP pengganti PP No. 61 Tahun 2013. Beliau menyampaikan apresiasi atas partisipasi para peserta dalam kegiatan kunjungan lapangan dan konsultasi publik, serta menegaskan bahwa rapat akan berfokus pada pengaturan penggunaan kembali dan daur ulang Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan (ZRTTD).
Selanjutnya, Vatimah Zahrawati selaku PIC tim penyusun menyampaikan hasil rapat bilateral dengan BRIN yang diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 2026. Rapat bilateral tersebut menghasilkan kesepakatan terkait proses penggunaan kembali ZRTTD dan pengujian kelayakan ZRTTD, dan mengenai proses daur ulang ZRTTD.
Acara dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal dengan melibatkan seluruh peserta rapat yang dimoderatori oleh Dahlia Cakrawati Sinaga selaku Pengawas Radiasi Ahli Utama. Dahlia menyampaikan bahwa ketentuan yang berdampak pada keselamatan radiasi perlu diatur secara jelas dan tegas, dan jika perlu diatur sanksi untuk menjamin keselamatan pekerja, anggota masyarakat serta lingkungan hidup.
Topik pembahasan antara lain terkait dengan pengelolaan limbah radioaktif yang wajib melakukan prapengolahan yaitu pengumpulan dan pengelompokan terhadap ZRTTD yang diterima dari penghasil limbah radioaktif. Selama pengumpulan dan pengelompokan tersebut, pengelola limbah radioaktif wajib melakukan kajian untuk menentukan ZRTTD sebagai zat radioaktif terbungkus yang dapat digunakan kembali, zat radioaktif terbungkus yang dapat didaur ulang, atau limbah radioaktif. ZRTTD sebagai zat radioaktif yang akan digunakan kembali perlu dijamin keselamatan dan mutunya oleh pengelola limbah radioaktif melalui pengujian ZRTTD oleh laboratorium serta pengujian kelayakan penggunaan di fasilitas calon pengguna.
Untuk ZRTTD sebagai zat radioaktif terbungkus yang dapat didaur ulang, pengelola limbah radioaktif berkewajiban memastikan kesesuaian keselamatan dan mutu ZRTTD tersebut dengan standar produk nuklir. Kesesuaian tersebut dilakukan melalui pengujian yang dilakukan oleh laboratorium yang dibuktikan dengan penerbitan sertifikat zat radioaktif terbungkus.
Dan ZRTTD sebagai limbah radioaktif, maka pengelola limbah radioaktif wajib melaksanakan pengolahan dan penyimpanan sementara. Pengolahan dilakukan dengan metode peluruhan aktivitas hingga mencapai tingkat klierens, dan pengondisian.
Selain itu juga dilakukan diskusi dan pembahasan mengenai penyimpanan akhir pada fasilitas dekat permukaan tanah atau kedalaman sedang, pemindahan limbah radioaktif dari lokasi fasilitas penyimpanan sementara ke fasilitas penyimpanan akhir, perekaman selama pelaksanaan prapengolahan, pengolahan, penyimpanan sementara dan penyimpanan akhir, dan pengelolaan limbah radioaktif berupa zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan, komponen, dan peralatan yang bersifat radioaktif dan/atau terkontaminasi zat radioaktif yang tidak digunakan.
Di akhir acara, Dahlia menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi aktif dari semua peserta rapat. “Untuk selanjutnya akan diagendakan beberapa kali pembahasan melalui rapat PAK, kemudian akan dilakukan finalisasi rancangan untuk kemudian akan diajukan kepada Kementerian Hukum untuk proses harmonisasi“, pungkas Dahlia. [DP2FRZR/IS/VZ/BHKK/YL].















Komentar (0)