Rapat Pembahasan Tim Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Jakstranas Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas
Kembali 30 Juni 2025 | Berita BAPETEN | 13 lihatBAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) melaksanakan kegiatan rapat pembahasan tim Panitia Antar Kementerian (PAK) penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Limbah Radioaktif (LRA) dan Bahan Bakar Nuklir Bekas (BBNB), secara hybrid pada hari Senin, 30 Juni 2025.
Rapat ini diawali oleh pengantar rapat yang disampaikan oleh Direktur DP2FRZR Mukhlisin yang menyampaikan bahwa,"sebagaimana Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045, diperlukan kebijakan pengelolaan limbah yang komprehensif, aman danselamat sehingga mencapai keselamatan, kesehatan dan keamanan pekerja, masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan generasi yang akan datang". Dilanjutkan dengan arahan oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin yang menyampaikan bahwa penggunaan zat radioaktif tersebar di seluruh Indonesia baik industri maupun kesehatan. "Kaitannya dengan Jakstranas, tentu perlu dukungan dari banyak pihak. Pengelolaan LRA dan BBNB, sangat penting dicermati khususnya LRA, mengingat hampir setiap hari bermunculan dari fasilitas kesehatan karena adanya perkembangan fasilitas kedokteran nuklir," imbuh Zainal.
Sambutan dilanjutkan oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti yang menyampaikan bahwa pentingnya rapat Panitia Antar Kementerian ini, agar bersama melihat seluruh isu, mengingat dari IAEA memang menyaratkan perlunya penetapan kebijakan dan strategi serta solusi jangka panjang untuk pengelolaan limbah. "Pentingnya rapat ini adalah mendapatkan masukan dari lintas sektor pemikiran, implementasi dan hingga pembiayaan. Mohon masukan aplikatif nya", pungkas Haendra membuka rapat ini.
Kegiatan rapat PAK dihadiri baik secara daring maupun luring di Gedung BAPETEN oleh perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sekretariat Dewan Energi Nasional (DEN), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum, dan unit kerja terkait di internal BAPETEN.
Rapat ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan agenda rapat oleh Anet Hayani selaku Ketua Tim Penyusun RPerpres Jakstranas, yang dilanjutkan dengan diskusi terkait dengan Batang Tubuh dan Program kerja pada Lampiran RPerpres Jakstranas Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas.
Dalam penutupannya, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Haendra Subekti apresiasi atas saran dan masukan dari seluruh peserta rapat. Hasil tindak lanjut dari pertemuan ini akan ditindaklanjuti, diakomodasi dan dikembangkan rumusan substansi Perpres ini oleh tim. Lebih lanjut, kegiatan rapat kali ini akan dilanjutkan dengan rapat PAK kedua mendatang. [BHKK/GP]
Komentar (0)