Banner BAPETEN
Rapat Pembahasan Tim Panitia Antarkementerian Ke-2 Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti PP Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
Kembali     30 April 2026 | Berita BAPETEN | 16 lihat

BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan Rapat Panitia Antarkementerian (PAK) ke-2 dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif pada Kamis, 30 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Auditorium Lantai 8 Gedung B, BAPETEN dan daring.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen seluruh tim penyusun RPP pengganti PP Nomor 61 Tahun 2013 untuk menyelesaikan proses penyusunan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Rapat dihadiri perwakilan BAPETEN, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Direktur DP2FRZR, Mukhlisin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat kali ini difokuskan pada pembahasan pengelolaan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang. Ditegaskan bahwa pada triwulan II ditargetkan telah tersedia draf final RPP pengganti PP Nomor 61 Tahun 2013.

Deputi Bidang Pengkajian dan Keselamatan Nuklir BAPETEN, Haendra Subekti, saat membuka rapat menegaskan bahwa penyusunan RPP harus berjalan sesuai dengan timeline serta kemajuannya dilaporkan dengan baik. "RPP tersebut merupakan kebijakan publik yang memerlukan penerimaan dari masyarakat terhadap topik yang dibahas oleh tim penyusun," jelas Haendra. Dalam kesempatan tersebut, dit

Rangkaian acara selanjutnya adalah presentasi dari Vatimah Zahrawati selaku PIC tim penyusun mengenai laporan singkat terkait rencana kegiatan dan perkembangan penyusunan RPP Pengganti PP 61 Tahun 2013. Dalam paparannya, Vatimah menjelaskan bahwa pengelolaan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang mencakup pengelolaan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan (ZRTTD), zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan, serta bahan, komponen, dan peralatan yang bersifat radioaktif dan/atau terkontaminasi zat radioaktif yang tidak digunakan. Kemudian dijabarkan bahwa pengelolaan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan (ZRTTD) meliputi prapenyimpanan dan penyimpanan akhir. Pada tahap prapenyimpanan ZRTTD terdapat empat kegiatan, yaitu pra-pengolahan, penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle), pengolahan, dan/atau penyimpanan sementara. Selain itu juga disampaikan terkait manfaat dari pelaksanaan reuse yang mengedepankan pelindungan terhadap lingkungan dan generasi mendatang, penghematan APBN/devisa/anggaran, dan mewujudkan ekonomi sirkular, serta menggerakkan kemandirian/inovasi aplikasi teknologi nuklir.

Acara dilanjutkan dengan diskusi yang melibatkan seluruh peserta rapat untuk membahas pasal demi pasal. Pada awal diskusi, para peserta menyepakati bahwa penyusunan RPP perlu memperhatikan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan agar regulasi tidak menimbulkan ambiguitas dan mudah dipahami. Topik diskusi antara lain klierens yang diberlakukan untuk ZRTTD, kewajiban pengiriman limbah radioaktif ke negara asal, persetujuan pelaksanaan pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif, mekanisme pelimbahan ke pengelola limbah radioaktif, subjek hukum pengelola limbah radioaktif, kondisi tertentu dalam hal akan dilakukan pelimbahan ke pengelola limbah radioaktif, dan bukti penerimaan limbah radioaktif.

Menutup acara, Haendra menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta PAK serta menekankan pentingnya pencapaian target waktu penyelesaian draf rancangan. Untuk menunjang penyusunan RPP ini, diperlukan kajian dan benchmarking terkait produsen dalam negeri, serta mempertimbangkan aspek pembiayaan dalam manajemen limbah sejak tahap awal. Haendra menegaskan bahwa regulasi pengelolaan limbah ini penting untuk melengkapi kerangka regulasi dalam menghadapi pembangunan PLTN, termasuk pengelolaan bahan bakar nuklir bekas (spent fuel). Harapannya, RPP ini dapat memenuhi kebutuhan dan terimplementasi dengan baik. [Rizka/DP2FRZR/BHKK/GP]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional