Banner BAPETEN
Rapat Trilateral Rancangan Undang-undang Ketenaganukliran
Kembali 03 Mei 2021 | Berita BAPETEN
small_thumb_2021-05-03-143400.png

Kembali BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) menyelenggarakan Rapat Trilateral antara Kemendikbud-ristek, BAPETEN dan BATAN pada Kamis (29/04/21) guna membahas substansi Rancangan Undang-undang Ketenaganukliran (RUUK).

Dalam Trilateral yang dilakukan secara tatap muka dan daring ini dihadiri jajaran BAPETEN dipimpin Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Dahlia Cakrawati Sinaga didampingi oleh para pimpinan unit kerja antara lain DP2IBN, DP2FRZR, DIFRZR, DPFRZR, BHKKP, P2STPIBN, P2STPFRZR. Sedangkan pimpinan BATAN dipimpin oleh Suryantoro selaku Deputi Teknologi Energi Nuklir, dengan didampingi antara lain Yarianto, Jupiter S, dan Sumarbagiono, dan dari Kemendikbud-ristek dihadiri Kepala Biro Hukum dan Organisasi Ardhien Nissa.

imgkonten

Dalam arahan dan sambutan Dahlia Cakrawati Sinaga menyampaikan antara lain bahwa kewenangan masing-masing lembaga sebagaimana yang akan diatur dalam RUUK ini harus dihormati, perlu menyelesaikan pembahasan terkait isu pertambangan dan terkait isu kliring dan audit teknologi harus harmonis dengan UU SISNAS IPTEK.

Sedangkan Suryantoro dalam sambutan dan arahanya menyampaikan bahwa perlunya mengatur kembali pengaturan yang ada di UU 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran antara lain terkait isu teknologi dan dinamika pemanfaatan tenaga nuklir, dan harus adatitik temu terkait isu kliring dan audit teknologi.

imgkonten

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud-ristek menyampaikan informasi terkini terkait pasca penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa prakarsa RUUK ini masih menunggu payung hukum peleburan dua kementerian tersebut.

Acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi terkait progres RUUK yang disampaikan oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Haendra Subekti. Antara lain dalam paparan tersebut disampaikan terkait pengaturan sinkronisasi antara Otorisasi dan Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan IPTEK.

imgkonten

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna menyepakati pengaturan-pengaturan substansi yang ada di draft RUUK. [Rommy/DP2IBN/BHKK/OR]


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK