Banner BAPETEN
Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2038 Tahun 2026 : Tentang Petugas Proteksi Radiasi Kegiatan Analisis Menggunakan Sumber Radiasi Pengion Pada Usaha Perdagangan Eceran Emas, Batu Mulia, Dan Logam Lainnya Pada Perhiasan
Kembali     12 Oktober 2026 | Info BAPETEN | 14 lihat

Naskah Urgensi Penyusunan Kebijakan Mengenai Petugas Proteksi Radiasi Kegiatan Analisis Menggunakan Sumber Radiasi Pengion Berupa Peralatan X-Ray Fluorescence (XRF) Pada Usaha Perdagangan Eceran Emas, Batu Mulia, dan Logam Perhiasan.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, telah mengatur bahwa kegiatan analisis menggunakan sumber radiasi pengion dipersyaratkan wajib memiliki Petugas Proteksi Radiasi. X-Ray Fluorescence (XRF) merupakan salah satu peralatan yang menjadi sarana dalam kegiatan analisis menggunakan sumber radiasi pengion oleh pelaku usaha perdagangan eceran logam/batu mulia pada toko perhiasan.


Bahwa perdagangan eceran logam/batu mulia pada toko perhiasan yang paling banyak menggunakan X-Ray Fluorescence (XRF) untuk memeriksa kadar emas, batu mulia, atau logam lainnya sehingga perlu mendapatkan perhatian dalam pemenuhan persyaratan petugas proteksi radiasi agar memenuhi persyaratan keselamatan radiasi. Persyaratan kualifikasi pendidikan Petugas Proteksi Radiasi berupa ijazah Diploma 3 (D3) teknik/eksakta untuk memperoleh izin bekerja berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, menjadi hambatan karena terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia yang latar belakang pegawainya rata-rata berpendidikan menengah atas atau sederajat.


Untuk mengatasi kendala sementara waktu dalam pemenuhan persyaratan khusus izin bekerja yang dihadapi pelaku usaha perdagangan eceran logam/batu mulia, diperlukan penetapan kebijakan yang mengatur mengenai penyederhanaan persyaratan ijazah pendidikan petugas proteksi radiasi sehingga dapat memberikan kelancaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinan dan mendukung kemudahan kegiatan berusaha.


Maka terlampir Surat Edaran nya:


SURAT EDARAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 2038 TAHUN 2026: TENTANG PETUGAS PROTEKSI RADIASI KEGIATAN ANALISIS MENGGUNAKAN SUMBER RADIASI PENGION PADA USAHA PERDAGANGAN ECERAN EMAS, BATU MULIA, DAN LOGAM LAINNYA PADA PERHIASAN


Komentar (0)


Berita Lainnya

terkaitsmall_thumb_2026-08-31-123739.png

Pengumuman Pemenang BAPETEN Creative Competition 2026

31 Agustus 2026 | Info BAPETEN | 534 lihat
terkaitsmall_thumb_2026-08-21-114241.png

Seminar Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik (SEKARPADI) 2026

21 Agustus 2026 | Info BAPETEN | 540 lihat

Pengumuman Makalah yang Diterima dalam SEKARPADI Tahun 2026

13 Agustus 2026 | Info BAPETEN | 478 lihat

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional