Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2038 Tahun 2026 Tentang Petugas Proteksi Radiasi Kegiatan Analisis Menggunakan Sumber Radiasi Pengion pada Usaha Perdagangan Eceran Emas, Batu Mulia, dan Logam Lainnya pada Perhiasan
Kembali 12 Oktober 2026 | Info BAPETEN | 33 lihatDalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha dan memastikan pemenuhan persyaratan keselamatan radiasi, BAPETEN menerbitkan Surat Edaran Kepala BAPETEN Nomor 2038 Tahun 2026 tentang Petugas Proteksi Radiasi Kegiatan Analisis Menggunakan Sumber Radiasi Pengion pada Usaha Perdagangan Eceran Emas, Batu Mulia, dan Logam Lainnya pada Perhiasan.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebutuhan pemenuhan persyaratan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) pada kegiatan analisis menggunakan peralatan X-Ray Fluorescence (XRF) untuk memeriksa kadar emas, batu mulia, atau logam lainnya pada perhiasan. Ketentuan ini mengatur persyaratan kualifikasi pendidikan PPR paling rendah Diploma 3 (D3), pengujian kompetensi sesuai dengan keselamatan radiasi, serta penugasan PPR pada lebih dari satu lokasi pemanfaatan dalam badan usaha yang sama dan berada di satu provinsi.
Pelaku usaha yang memiliki peralatan XRF wajib mengajukan perizinan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak surat edaran ditetapkan pada 8 Oktober 2026.
Untuk mengetahui informasi tersebut secara lengkap, silakan unduh dokumen Surat Edaran Kepala BAPETEN Nomor 2038 Tahun 2026 melalui tautan ini: Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2038 Tahun 2026








Komentar (0)