Verifikasi Izin Operasi Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka PT Interskala Medika Solusindo di Kabupaten Batang, Jawa Tengah
Kembali 16 Oktober 2026 | Berita BAPETEN | 42 lihatBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melaksanakan kegiatan Verifikasi Izin Operasi Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka PT Interskala Medika Solusindo (PT IMS) yang berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) / Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah, pada 12–16 Oktober 2026.
Kegiatan verifikasi fasilitas produksi berbasis siklotron ini bertujuan untuk memastikan bahwa perhitungan desain bangunan gedung penahan radiasi, peralatan utama, peralatan pendukung, kesiapan sumber daya manusia, serta prosedur operasional telah memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber zat radioaktif bagi keselamatan pekerja, pasien, masyarakat, dan lingkungan.
Tim verifikasi yang diketuai oleh Pengawas Radiasi Madya Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Kesehatan DPFRZR BAPETEN, Made Pramayuni, beserta anggota tim melakukan verifikasi terhadap fasilitas produksi dengan modalitas pesawat siklotron merek GE tipe PETtrace 880 yang difungsikan untuk memproduksi F-18 fluorodeoxyglucose (FDG).
Lingkup pemeriksaan secara langsung (onsite) meliputi pemeriksaan dokumen dan teknis kesesuaian desain fasilitas terbangun, kecukupan ketebalan penahan radiasi pada bunker siklotron, serta pemeriksaan fasilitas penerimaan dan penyimpanan bahan target. Selain itu, verifikasi juga mencakup pengujian komisioning pesawat siklotron, uji bombardment produksi radioisotop, proses sintesis radiofarmaka pada hot cell, kendali mutu hasil produksi, sistem keselamatan dan pengoperasian siklotron, pengukuran paparan radiasi, pemeriksaan sistem pengolahan limbah (padat, cair, dan gas), kecukupan peralatan proteksi radiasi, hingga kesiapan personel.
Berdasarkan hasil verifikasi izin operasi tersebut, pihak PT Interskala Medika Solusindo berkomitmen untuk melengkapi seluruh temuan teknis yang disampaikan oleh tim BAPETEN dalam batas waktu yang telah disepakati. Kelancaran kegiatan ini didukung oleh sikap kooperatif pihak pemohon izin yang menyambut baik masukan teknis guna pemenuhan keselamatan radiasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar keselamatan yang berlaku.
PT IMS merupakan perusahaan farmasi dan distributor teknologi kedokteran nuklir di Indonesia yang saat ini sedang mengembangkan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka guna memenuhi kebutuhan medis serta industri dalam negeri. Pemenuhan izin operasional, baik sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari BPOM maupun izin operasi dari BAPETEN, diharapkan dapat memberikan kontribusi besar bagi keberlangsungan ekosistem kedokteran nuklir serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Indonesia. [DPFRZR/Dwiangesti/BHKK/GP]
















Komentar (0)