Banner BAPETEN
Verifikasi Permohonan Izin Operasi Fasilitas Iradiator Kategori II Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion PT EDS Manufacturing Indonesia, Kabupaten Tangerang, Banten
Kembali     20 September 2025 | Berita BAPETEN | 19 lihat

Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melakukan verifikasi terhadap permohonan izin operasi fasilitas iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion, di PT EDS Manufacturing Indonesia, pada 18-20 September 2025. PT EDS Manufacturing Indonesia menggunakan fasilitas iradiator untuk kegiatan polimerisasi pada produk automotive wire yang digunakan untuk sistem elektronik kendaraan roda empat.

Polimerisasi adalah proses pemanfaatan radiasi pengion dengan membangkitkan radikal bebas dalam molekul karet. Radikal ini kemudian memicu reaksi polimerisasi atau pembentukan ikatan silang (crosslinking). Proses tersebut meningkatkan sifat mekanik, elastisitas, ketahanan panas, serta ketahanan terhadap bahan kimia dari karet.

Pelaksanaan verifikasi dibuka oleh Grace Esterina selaku Ketua Tim Verifikasi yang sekaligus menyampaikan pemaparan terkait persyaratan izin operasi fasilitas iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion. Hadir dalam Entry meeting kegiatan verifikasi, Ruslan Effendi selaku Deputy Factory Manager PT EDS Manufacturing Indonesia dan staf teknis terkait. Fasilitas iradiator PT EDS Manufacturing Indonesia memiliki spesifikasi teknis untuk Accelerator Voltage sebesar 1000 kV dan Maximum Beam Current sebesar 100 mA. Dalam pelaksanakan verifikasi lapangan, tim berpedoman pada Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, serta Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi dan Dokumen Teknis, yang telah disampaikan oleh pelaku usaha pada permohonan melalui Balis Online.

Pada hari pertama pelaksanaan, tim verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah persyaratan teknis. Pemeriksaan mencakup kelengkapan dokumen Prosedur Operasi, Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi, serta Dokumen As Build Drawing yang meliputi Architectural Drawing, Structural Drawing, dan Berita Acara Serah Terima antara kontraktor dengan pemilik fasilitas. Selain itu, tim juga memeriksa Dokumen Kajian Keselamatan Sumber Radiasi Pengion, Dokumen Sistem Manajemen, Dokumen Program Perawatan, serta Dokumen Program Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion. Pemeriksaan dilengkapi dengan peninjauan Laporan Hasil Pelaksanaan Komisioning yang memuat interkomparasi antara dokumen Factory Acceptance Test dan Site Acceptance Test.

imgkonten imgkonten

Pada hari kedua, kegiatan difokuskan pada pengukuran dan pengujian teknis. Tim melakukan pengukuran terhadap 23 titik radiation leakage berdasarkan dokumen Factory Acceptance Test serta 12 titik pengukuran radiation leakage sesuai Site Acceptance Test. Uji sistem keselamatan radiasi juga dilakukan berdasarkan dokumen Safety Program for Electron Beam Processing System, yang meliputi evaluasi Design Concept, Interlock System, Warning Light, dan Audible Warning. Selain itu, tim melakukan pengukuran dosis radiasi pada produk automotive wire menggunakan Fujifilm Cellulose Triacetate (CTA) Film dan Dosimeter Reader Fujifilm, serta interkomparasi dosis radiasi antara data komisioning dari pabrikan dengan hasil pembacaan dosimeter film secara real-time.

imgkonten

Pada hari ketiga, rangkaian kegiatan ditutup dengan perumusan hasil penilaian terhadap permohonan izin pemanfaatan fasilitas iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion. Sebagai bagian akhir, dilaksanakan exit meeting antara pihak manajemen PT EDS Manufacturing Indonesia dengan tim verifikasi BAPETEN untuk menyampaikan hasil evaluasi dan tindak lanjut yang diperlukan.

Kegiatan verifikasi berjalan dengan baik dan menghasilkan beberapa catatan rekomendasi untuk PT EDS Manufacturing Indonesia dalam pemenuhan persyaratan izin. Pada kesempatan ini, tim verifikasi BAPETEN mengapresiasi kesiapan dan kerjasama PT EDS Manufacturing Indonesia didalam pemenuhan kriteria keberterimaan dalam persyaratan perizinan sehingga proses permohonan izin tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [DPFRZR/FS/BHKK/GP]

imgkonten


Komentar (0)


Berita Lainnya

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

International Links