Workshop Bedah Peraturan Terkait Pengangkutan Zat Radioaktif
Kembali 23 Februari 2015 | Berita BAPETEN(Jakarta,BAPETEN)


Dalam laporannya, Kepala Seksi Program dan Evaluasi Ahmad Ciptadi Syuryavin memberikan penjelasan bahwa bedah peraturan Pengangkutan Zat Radioaktif memiliki animo yang tinggi dari para pegawai BAPETEN, tetapi
dikarenakan kuota terbatas, maka panitia hanya dapat memfasilitasi 33 peserta. Diharapkan setelah selesai mengikuti workshop, lembaga ini mendapatkan masukan yang sebesar-besarnya terkait revisi PP 26 tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif sehingga dapat meningkatkan dan memperbaiki kapasitas dan kapabilitas
badan pengawas.
Sebagai arahan dari Novijanti Noor selaku Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan
Zat Radioaktif mengemukakan revisi content dari PP 26/2002 terbagi menjadi 2,
yaitu mengenai Keselamatan radiasi dan Keamanan termasuk didalamnya mengenai
teknik, fasilitas uji, kategorisasi, perizinan hingga
penempatan zat radioaktif dan sanksi-sanksi untuk pelanggaran. Keselamatan
radiasi sendiri mengandung pengertian bahwa didalam pengangkutan harus bisa melindungi
keselamatan masyarakat, lingkungan dan pengangkut. Sedangkan keamanan adalah
mengenai melindungi zat radioaktif dari pencurian dan sabotase.
Sumber : Humas