(Jakarta,BAPETEN)

Workshop ini dihadiri oleh Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LH dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Ristekdikti, BATAN, BPHN, PT. Sucofindo, PT. BKI, PT. Timah, UI, UGM dan Pemerintah Daerah Bangka-Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat.
Pemanfaatan tenaga nuklir selain dapat memberikan keuntungan antara lain karena memiliki potensi energi yang sangat besar sehingga memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, juga dapat menimbulkan bahaya radiasi atau disalahgunakan untuk kepentingan selain tujuan damai. Sebab itu, setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir harus diatur dan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini adalah BAPETEN, sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan dalam UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Pengawasan tersebut dilakukan melalui penyusunan peraturan, selain penyelenggaraan perizinan dan pelaksanaan inspeksi.
Dalam konteks pengawasan, pertambangan bahan galian nuklir perlu diatur masalah perizinannya untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketentraman, serta kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, juga perlindungan terhadap lingkungan hidup pada setiap tahapan kegiatan pertambangan.
Adapun rancangan perizinan pertambangan bahan galian nuklir harus diharmonisasikan dengan rezim hukum pertambangan umum sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”). UU No. 4/2009 tersebut peraturan pelaksananya melalui PP No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Usaha Pertambangan dan PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta perubahannya, yaitu PP No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan PP No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur mengenai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mineral umum. Namun demikian, bahan galian nuklir tidak diatur dalam UU dan PP tersebut. Oleh karena itu, pertambangan sebagai salah satu bentuk pemanfaatan seharusnya diatur dalam suatu PP. Untuk itulah mengenai perizinan bahan galian nuklir perlu diatur dalam PP tersendiri.
Sumber : DP2IBN