Bakti Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Kabupaten Garut
Kembali 03 November 2025 | Berita BAPETEN | 29 lihatBAPETEN bekerja sama dengan Komisi XII DPR RI menyelenggarakan kegiatan Bakti Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin, 3 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai peran BAPETEN dalam memastikan pemanfaatan teknologi nuklir berjalan aman, selamat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Acara diawali dengan sambutan oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti, Dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Donny Maryadi Oekon atas dukungannya terhadap penguatan pengawasan ketenaganukliran. Bakti Pengawasan merupakan upaya BAPETEN untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang manfaat dan risiko tenaga nuklir, serta memperkuat komunikasi antara pemerintah, legislatif, dan publik dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan garda-aman pemanfaatan nuklir di Indonesia.
“Bakti Pengawasan menjadi wadah penting untuk mendiseminasikan informasi dan membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan nuklir adalah tanggung jawab kita semua,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan potensi pemanfaatan teknologi nuklir di berbagai bidang, mulai dari kesehatan, industri, pertanian, pangan, hingga energi bersih. Dijelaskan bahwa tenaga nuklir dapat berkontribusi pada target Net Zero Emission 2060, sekaligus mendorong inovasi di sektor pertanian dan industri lokal, termasuk potensi pengembangan di Kabupaten Garut untuk meningkatkan mutu produk hortikultura lokal.
“Dengan pengawasan yang kuat dan pemahaman masyarakat yang baik, nuklir dapat menjadi solusi berkelanjutan bagi kesejahteraan dan ketahanan bangsa,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Donny Maryadi Oekon menyampaikan kegiatan Bakti Pengawasan merupakan bentuk nyata sinergi antara DPR RI dan BAPETEN dalam memastikan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia berlangsung aman, selamat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia menegaskan, BAPETEN sebagai lembaga pemerintah nonkementerian memiliki mandat penting sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk melaksanakan pengawasan tenaga nuklir melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi.
“Melalui pengawasan yang baik, kita tidak hanya mencegah potensi penyalahgunaan, tetapi juga memperkuat ketahanan energi nasional dan melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin timbul,” ujarnya.
Lebih lanjut, Donny menekankan bahwa masyarakat perlu memahami nuklir secara objektif bukan hanya dari sisi risiko, tetapi juga dari manfaatnya bagi pembangunan nasional. Ia menyoroti bahwa energi nuklir termasuk bagian dari energi baru terbarukan (EBT) yang bebas emisi karbon dan berpotensi menjadi solusi terhadap krisis energi dan polusi udara yang disebabkan oleh ketergantungan pada batu bara. Donny berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana sosialisasi yang efektif agar masyarakat lebih paham mengenai nuklir, terutama dalam konteks Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Masyarakat harus pintar dan memahami arah kebijakan pemerintah. Melalui sosialisasi ini, saya berharap peserta menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi yang benar tentang nuklir kepada masyarakat luas,” tutupnya.
Acara Bakti Pengawasan yang diikuti oleh 150 Masyarakat di wilayah Garut, Jawa Barat ini, dilanjutkan dengan pemaparan tentang “Sosialisasi Pengawasan Ketenaganukliran BAPETEN” oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) BAPETEN Nur Syamsi Syam. Dalam paparannya, menjelaskan bahwa pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dilaksanakan melalui tiga pilar utama, yaitu peraturan, perizinan, dan inspeksi, yang berlandaskan prinsip keselamatan (safety), keamanan (security), dan garda aman (safeguards). Ia menegaskan bahwa meskipun tenaga nuklir memberikan manfaat besar dalam bidang kesehatan, industri, pertanian, dan energi, pengawasan yang ketat mutlak diperlukan untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, dan perlindungan lingkungan.
“BAPETEN terus memperkuat sistem pengawasan melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menempatkan sektor ketenaganukliran sebagai kategori risiko tinggi. Dengan pendekatan perizinan berbasis risiko dan mekanisme inspeksi yang terintegrasi, BAPETEN memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia berjalan aman, terkendali, dan sesuai standar internasional.” Jelasnya.
Paparan dilanjutkan tentang “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran” oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Farid Noor Jusuf menjelaskan bahwa tenaga nuklir memiliki manfaat besar di berbagai bidang seperti kesehatan, industri, pertanian, dan energi, namun juga memiliki potensi risiko yang harus diawasi dengan ketat. Karena itu, BAPETEN menjalankan fungsi pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi untuk memastikan setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir berjalan aman, selamat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pengawasan ketenaganukliran kini diperkuat melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menempatkan sektor ketenaganukliran sebagai kategori risiko tinggi. Dengan sistem perizinan berbasis risiko dan pelaksanaan inspeksi baik secara daring maupun lapangan, BAPETEN memastikan seluruh pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia tetap terkendali, memberikan perlindungan bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.” Terangnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber yang dimoderatori oleh Pengawas Radiasi BAPETEN Dedi Hermawan. Peserta antusias menyampaikan pertanyaan seputar keamanan penggunaan sumber radiasi, sistem perizinan berusaha berbasis risiko, serta kesiapsiagaan dalam penanggulangan kedaruratan nuklir.
Melalui kegiatan Bakti Pengawasan ini, BAPETEN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan ketenaganukliran dalam mewujudkan keselamatan, keamanan, ketenteraman, kesehatan pekerja dan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup.
“BAPETEN hadir untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia berjalan aman, selamat, dan membawa manfaat nyata bagi bangsa,” tutup Haendra. [BHKK/SP/GP]



















Komentar (0)