Banner BAPETEN
BAPETEN Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama SOP Pengawasan dan Penanganan Peti Kemas Impor/Ekspor yang Terkontaminasi Zat Radioaktif Berdasarkan Bacaan RPM di Pelabuhan Tanjung Priok
Kembali     23 Desember 2025 | Berita BAPETEN | 20 lihat

BAPETEN menghadiri kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan dan penanganan peti kemas impor/ekspor yang terkontaminasi zat radioaktif berdasarkan bacaan Radiation Portal Monitor (RPM) di Pelabuhan Tanjung Priok yang dilangsungkan pada 23 Desember 2025 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN) BAPETEN Haendra Subekti, selaku Ketua Bidang III Regulasi Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 dan Kesehatan pada Masyarakat Berisiko Terdampak, yang turut dihadiri oleh Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) Yudi Pramono, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) Nur Syamsi Syam, dan Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) Mukhlisin.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga sekaligus sebagai Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, Bara Krishna Hasibuan. "Terima kasih kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diwakili oleh Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) Syaiful Bakhri dan BAPETEN yang diwakili oleh Deputi PKN Haendra Subekti beserta jajaran, juga kerjasama dan kontribusi dari semua pihak yang berperan dalam penyusunan SOP pengawasan dan penanganan peti kemas impor/ekspor yang terkontaminasi", tutur Bara. Lebih lanjut, SOP ini tak hanya mengenai penanganan kontainer yang masuk ke Indonesia namun juga penanganan re-ekspor ke negara kontainer tersebut berasal. "Hal ini sebenarnya hanya untuk antisipasi. Walau demikian, kita semua harus well-prepared jika terjadi hal serupa", pungkas Bara.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Haendra Subekti, yang menyampaikan bahwa sebagai bagian dari satgas yang membidangi regulasi, SOP ini menjadi satu poin penting yang akan diberlakukan di pelabuhan lain, guna menjaga kedaulatan Indonesia dari kontaminasi. "Keputusan bersama ini merupakan tonggak penting dalam meningkatkan kelancaran arus barang, reputasi pelabuhan dan perlindungan/pencegahan dari kontaminasi radioaktif. Implementasi yang disiplin terhadap SOP memastikan deteksi dini, koordinasi lintas sistem dan respon cepat terhadap sistem alarm", jelas Haendra.

Pihak penandatangan kesepakatan bersama, di antaranya pihak instansi pemerintah/BUMN yang meliputi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Direktur DKKN BAPETEN, Direktur Efisiensi Proses Bisnis - Lembaga National Single Window (LNSW), Direktur Pengelolaan Layanan, Data dan Kemitraan LNSW, dan Executive General Manager Regional II Tanjung Priok - PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Adapun pihak operator terminal, di antaranya Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT), General Manager KSO Terminal Petikemas Koja, Direktur Utama PT IPC Terminal Petikemas, Direktur Utama PT New Priok Container Terminal One, Direktur Utama PT Mustika Alam Lestari, dan Direktur Utama PT Multi Terminal Indonesia.

Mewakili peserta penandatangan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Sodikin, dalam sambutannya menyampaikan akan pentingnya sinergi bersama guna mencegah risiko terjadinya peristiwa kontaminasi serupa. "Kami mendukung dijalankannya SOP ini, guna memberikan perlindungan kepada kesehatan masyarakat serta mencegah dampak ekonomi, khususnya terganggunya ekspor dan keberlanjutan ekonomi kita", jelas Sodikin.

Kegiatan ditutup oleh Bara Krishna Hasibuan yang kembali menegaskan tujuan dari kesepakatan bersama ini. "Kita ingin memastikan seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia, bersih dari kontaminasi. Kita harus bersikap tegas untuk kepentingan nasional dalam menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia. Lebih lanjut, untuk penanganan cesium-137 sendiri, sudah banyak kemajuan, proses dekontaminasi sudah hampir selesai, dan kegiatan ekspor ke Amerika serikat sudah kembali berjalan, baik untuk produk udang maupun rempah-rempah", pungkas Bara. [BHKK/GP]


Komentar (0)


Berita Lainnya

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

International Links