Banner BAPETEN
BAPETEN Paparkan Kesiapan Regulasi dan Pengawasan Keselamatan PLTN pada Peluncuran Buku Putih Energi Nuklir 2026
Kembali     09 Juli 2026 | Berita BAPETEN | 15 lihat

BAPETEN menghadiri peluncuran Buku Putih Energi Nuklir (BPEN) 2026 yang diselenggarakan oleh Masyarakat Energi Baru Nuklir Indonesia (MEBNI) di Auditorium Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta, 9 Juli 2026. Pada kegiatan tersebut, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Haendra Subekti, hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi mengenai kesiapan regulasi dan pengawasan keselamatan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia.

Keikutsertaan BAPETEN dalam forum ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagai lembaga pengawas pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Sebagai regulator yang independen, BAPETEN terus memastikan bahwa setiap rencana pemanfaatan tenaga nuklir, termasuk pembangunan PLTN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan hidup.

Dalam presentasinya yang berjudul Kesiapan Regulasi dan Pengawasan Keselamatan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Haendra Subekti menjelaskan bahwa hukum nuklir mencakup seluruh aspek pemanfaatan tenaga nuklir. Secara umum, hukum nuklir dibangun di atas empat bidang utama, yaitu keselamatan (safety), keamanan (security), garda-aman (safeguards), dan pertanggungjawaban (liability) yang menjadi fondasi penyelenggaraan ketenaganukliran di Indonesia.

Haendra Subekti juga memaparkan skema pengawasan dan perizinan PLTN yang diterapkan di Indonesia. Menurutnya, setiap tahapan pembangunan hingga pengoperasian PLTN akan melalui proses evaluasi yang komprehensif untuk memastikan seluruh persyaratan keselamatan terpenuhi sebelum memperoleh persetujuan dari BAPETEN.

Lebih lanjut, Haendra Subekti menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan BAPETEN bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu penyusunan peraturan, pelaksanaan perizinan, dan pelaksanaan inspeksi. Ketiga pilar tersebut saling melengkapi untuk memastikan setiap pemanfaatan tenaga nuklir memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan secara konsisten.

Ia menjelaskan bahwa melalui penyusunan peraturan, BAPETEN menetapkan persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang izin. Sementara itu, mekanisme perizinan menjadi instrumen untuk mengevaluasi kesiapan teknis, organisasi, dan aspek keselamatan, sedangkan inspeksi dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku selama fasilitas beroperasi.

Pada akhir paparannya, Haendra Subekti menekankan bahwa pembangunan PLTN merupakan komitmen keselamatan lintas generasi yang memerlukan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, komitmen tersebut hanya dapat diwujudkan melalui regulasi yang jelas, proses review yang kuat, inspeksi yang efektif, serta kepercayaan publik yang terus dibangun.

Peluncuran BPEN 2026 menjadi wadah diskusi bagi pemerintah, regulator, pelaku industri, akademisi, dan organisasi profesi mengenai pengembangan energi nuklir dalam mendukung ketahanan energi nasional dan transisi energi menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060. Melalui forum tersebut, BAPETEN menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara independen guna memastikan setiap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia memenuhi prinsip keselamatan, keamanan, dan perlindungan masyarakat serta lingkungan. [BHKK/Da]


Komentar (0)


Berita Lainnya

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional