Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kebijakan Rencana Program Pembangunan PLTN
Kembali 15 Oktober 2025 | Berita BAPETEN | 44 lihatBadan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyelenggarakan Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kebijakan Rencana Program Pembangunan PLTN di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu, 15 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh dan menampung aspirasi, masukan, dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal dan ahli, mengenai isu-isu lingkungan dan pembangunan, dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan PLTN secara selamat, aman, dan bertanggung jawab.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Soleh, yang menjelaskan pentingnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan/kebijakan. Soleh memaparkan bahwa “pada saat ini kita menghadapi tantangan global dalam bentuk energi sehingga kebutuhan energi bertambah. Di sisi lain tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Saat ini Diperlukan energi baru dan energi terbarukan, salah satunya energi nuklir. Sehingga pembangunan PLTN adalah hal yang strategis dan target emisi nol di tahun 2060. Kebijakan energi nuklir adalah kewenangan pemerintah pusat. Peran pemerintah daerah menyikapi dengan positif melalui forum konsultasi publik. Silakan menyampaikan isu isu keselamatan, bagaimana pengelolaan limbah radioaktif, bagaimana dampak lingkungan, bagaimana peran warga lokal.”
“Momen ini sangat penting. Kita butuh informasi penting dan transparan. Tokoh masyarakat, tokoh agama, masyarakat mari kita berdiskusi secara transparan sehingga mengetahui dan memahami tenaga nuklir. Kita bisa memberikan masukan yang tertib dan ini proyek ke depan. Pemda mendukung kegiatan ini. Silakan sampaikan hal hal yang menjadi pertanyaan bapak/ibu, apa manfaat, risiko, dampak agar memperoleh informasi yang seimbang”, lanjutnya.
Mewakili BAPETEN, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Nur Syamsi Syam menyampaikan kegiatan ini adalah kesempatan bapak ibu semua menyampaikan aspirasi. Pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah daerah, diharapkan informasi pemanfaatan tenaga nuklir yang diperoleh / di masyarakat bisa berimbang antara yang diperoleh manfaat dan risiko.
“Saat ini di pemerintah pusat telah menyusun sejumlah kebijakan diantaranya UU 59 Tahun 2024 dan RUPTL.RUPTL dengan kapasitas sebesar 500 MW hingga tahun 2034 dan akan masuk dalam dua sistem yaitu sistem Sumatra dan sistem Kalimantan. Salah satunya terletak di bangka barat karena memiliki potensi gempa rendah, tsunami, dan gunung berapi.”
Untuk memenuhi tata ruang lokasi, dilakukan KLHS agar dipastikan dampak lingkungan bisa diakomodasi dalam KRP dan dipastikan dikelola dan aman bagi lingkungan dan masyarakat.
Dalam pemanfaatan nuklir digunakan prinsip justifikasi, harus dipastikan manfaat lebih besar dampak. Diharapkan KLHS ini memberikan rekomendasi secara teknis dan sosial. Untuk kegiatan KLHS ini, Bapeten telah beraudiensi dengan sejumlah pihak K/L pusat dan daerah.
Kegiatan Konsultasi Publik KLHS KRP Pembangunan PLTNini kemudian dilanjutkan oleh presentasi Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir oleh Anggoro Septilarso, Kegiatan KLHS KRP Pembangunan PLTNoleh Langgeng, Presentasi Teknologi Nuklir SMR oleh Andhika Yudha Prawira, bahwa SMR memiliki pilihan lokasi lebih fleksibel, lahan lebih kecil, potensi kedekatan populasi, konstruksi dan operasi lebih cepat,kebutuhan tenaga kerja, volume limbah lebih kecil, frekuensi terjadinya kecelakaan rendah, perlu kesiapsiagaan, dan dampak infrastruktur dan jaringan listrik, dan teknis pengisian blangko partisipatif dan isu strategis KLHS.
Acara diakhiri dengan diskusi dan pertanyaan dari peserta, serta penandatanganan berita acara pelaksanaan konsultasi publik KLHS KRP Pembangunan PLTN oleh perwakilan peserta. [P2STPIBN/Imron/BHKK/OR]
Komentar (0)