Banner BAPETEN
Kegiatan Inspeksi dalam rangka verifikasi lapangan untuk permohonan izin Fasilitas Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion di Badan Standardisasi Nasional
Kembali 16 Mei 2025 | Berita BAPETEN

Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melaksanakan kegiatan Inspeksi dalam rangka verifikasi lapangan untuk permohonan izin Fasilitas Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion pada tanggal 14 - 16 Mei 2025 di Badan Standardisasi Nasional. Badan Standardisasi Nasional mengajukan 1 (satu) unit sumber radioaktif jenis Co-60 untuk permohonan Izin Operasi Fasilitas Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion, sumber ini digunakan pada fasilitas kalibrasi (Laboratorium SNSU Radiasi Pengion) sebagai sumber standar untuk proses kalibrasi dengan lingkup kegiatan kalibrasi alat ukur radiasi pada kegiatan radioterapi khususnya untuk alat detector IC dan elektron meter.

imgkonten imgkonten

Selain itu Badan Standardisasi Nasional juga berkomitmen sebagai Laboratorium Dosimetri Tingkat Nasional (LDTN) atau Laboratorium Dosimetri Standar Sekunder (LDSS) yang akan ditunjuk oleh BAPETEN, dimana alat ukur radiasi (AUR) yang digunakan sebagai standar dalam LDSS telah dikalibrasi terhadap standar primer pada laboratorium standar primer atau melalui jaringan kerja yaitu The International Bureau of Weights and Measures (BIPM). Tujuan kegiatan Laboratorium Dosimetri Standar Sekunder (LDSS) adalah sebagai laboratorium dosimetri yang memiliki, mampu mengoperasikan dan memelihara alat ukur radiasi standar sekunder dan/atau sumber standar.

imgkonten imgkonten

Pelaksanaan Inspeksi dalam rangka verifikasi lapangan dipimpin oleh Grace Esterina sebagai ketua tim sekaligus sebagai Pelaksana Kegiatan Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri serta beberapa anggota tim Inspektur sekaligus merangkap sebagai evaluator perizinan (Muhammad Dradjat Kurniawan, Nugraha Dwi Santosa, Fitria Sandra dan Faisal). Pada kesempatan ini, disampaikan juga materi terkait persyaratan izin Fasilitas Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion dan pembahasan tindaklanjut dari hasil catatan evaluasi permohonan izin. Hadir dalam Entry Meeting kegiatan ini, Ibu Dyah Styarini selaku Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika Radiasi Biologi - BSN dan staf teknis terkait.

Dalam pelaksanaan kegiatan, tim Inspeksi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen teknis, melakukan pengukuran paparan radiasi dan laju dosis, pengukuran bangunan penahan radiasi berdasarkan as built drawing, pengujian parameter sistem keselamatan radiasi, pengujian parameter sistem keamanan fasilitas, pengujian dan simulasi penyinaran terhadap alat detector IC dan elektron meter serta pengujian terhadap kompetensi personel yang diajukan dalam permohonan izin.

Salah satu tujuan dari pelaksanaan evaluasi lapangan ini adalah melaksanakan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, khususnya pengawasan dalam aspek Perizinan yang berkaitan dengan persyaratan permohonan izin pemanfaatan sumber radiasi pengion.

  • Pasal 16 ayat 1, Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, ketentraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
  • Pasal 17 ayat 1, Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sekaligus memastikan kalayakan fasilitas kalibrasi Badan Standardisasi Nasional sebagai calon Laboratorium Dosimetri Standar Sekunder (LDSS).

imgkonten imgkonten

Kegiatan evaluasi lapangan berjalan dengan baik dan menghasilkan beberapa catatan rekomendasi untuk Badan Standardisasi Nasional dalam pemenuhan persyaratan izin. Pada kesempatan ini, Tim BAPETEN mengapresiasi kesiapan dan kerjasama Badan Standardisasi Nasional didalam pemenuhan kriteria keberterimaan dalam persyaratan perizinan sehingga proses permohonan izin dapat berjalan dengan lancar. Kegiatan Inspeksi dalam rangka verifikasi lapangan ditutup oleh Ibu Dyah Styarini selaku Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika Radiasi Biologi - BSN.(DPFRZR/Drajat/BHKK/CD)


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links