Banner BAPETEN
Kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Kembali     07 Agustus 2025 | Berita BAPETEN | 45 lihat

BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan kegiatan pembinaan peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif secara luring pada Kamis, 7 Augustus 2025 di BAPETEN.

Kegiatan ini diselenggarakan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pembinaan merupakan salah satu proses penting setelah peraturan perundang-undangan diterbitkan. Pada kesempatan ini pembinaan diselenggarakan bagi para evaluator perizinan khususnya bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif dengan tujuan untuk mensosialisasikan PP No. 28 Tahun 2025 agar peraturan dapat terimplementasi dengan baik dan proses perizinan dapat berjalan dengan lancar.

imgkonten

Acara dibuka oleh Direktur DP2FRZR Mukhlisin yang menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan PP No. 28 Tahun 2025. PP ini membawa implikasi terhadap persyaratan perizinan dan tata laksana mengingat dalam PP tersebut dilakukan penyederhanaan persyaratan izin dan perubahan terhadap SLA perizinan. Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memberikan penjelasan terkait substansi utama yang akan berdampak langsung pada Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) dan sistem Balis, menyamakan persepsi atas ketentuan yang diatur, dan mengidentifikasi potensi tantangan dan kebutuhan peraturan pelaksana yang saat ini sedang disusun.

imgkonten

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian arahan dari Haendra Subekti selaku Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir. Haendra menyampaikan bahwa PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko perlu dipahami baik substansi, konsep maupun teknis karena sangat penting bagi evaluator sebagai frontliner dalam proses perizinan.

“Dalam hal teknis sekiranya perlu penjelasan lebih detil, agar disampaikan untuk dapat diatur dalam peraturan pelaksana, dan apabila dengan berlakunya PP ini harus mengubah SOP yang ada di perizinan, maka DPFRZR harus segera melakukan penyesuaian terhadap SOP untuk dapat memperlancar proses perizinan”, lanjutnya.

Acara dilanjutkan dengan presentasi mengenai PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disampaikan oleh Pengawas Radiasi Ahli Muda, Vatimah Zahrawati. Vatimah memaparkan terkait roadmap perkembangan perizinan berusaha berbasis risiko; arah kebijakan revisi PP No. 5 Tahun 2021; perbandingan PP No. 5 Tahun 2021 dan perubahan di PP No. 28 Tahun 2025; ketentuan umum yang mencakup ruang lingkup dan sistematika pengaturan PP No. 28 Tahun 2025, perizinan berusaha dan perizinan berusaha UMKU,NSPK Umum, jenis pelaku usaha PB dan PB UMKU, konsep pengawasan, poin revisi PP No. 5 Tahun 2021, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, dan konsep fiktif positif dalam ketentuan persyaratan dasar; dan perizinan berusaha sektor ketenaganukliran yang mencakup PB dan PB UMKU, ketentuan masa berlaku izin, ketentuan jangka waktu penerbitan perizinan berusaha,pengawasan dan sanksi sektor ketenaganukliran serta Lampiran I dan II sektor ketenaganukliran.

imgkonten

Pembinaan ditutup dengan sesi diskusi, tanggapan, dan masukan terhadap Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025. Secara umum para peserta meminta penjelasan mengenai mekanisme proses perizinan, sanksi, dokumen persyaratan izin, SLA perizinan, personel pekerja radiasi, penerapan konsep fiktif positif, perizinan untuk pemeriksaan peti kemas menggunakan sumber radiasi pengion, dan ketentuan peralihan. Dalam penutupan, Mukhlisin menyampaikan bahwa forum ini penting dan secara periodik dapat terus dilakukan agar ada harmonisasi antara peraturan dan implementasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Perizinan. [DP2FRZR/Intanung/BHKK/OR]

imgkonten


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

Tautan Internasional