Banner BAPETEN
Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kepala LPNK
Kembali 24 Januari 2020 | Berita BAPETEN
small_thumb_2020-01-24-132759.jpg

Komisi VII DPR-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek) pada Kamis pukul 10.00-16.45 WIB, bertempat Ruang Rapat Komisi VII di gedung Nusantara I DPR-RI, Senayan.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, dan dihadiri oleh yang Kepala BAPETEN beserta Kepala LPNK Ristek lainnya yakni BATAN, BIG, BPPT, LAPAN, dan LIPI.

imgkonten imgkonten

Sugeng Suparwoto menyampaikan di awal rapat bahwa tujuan RDP ini adalah untuk meminta penjelasan dari Kepala LPNK Ristek secara detail dan komprehensif yang meliputi Rencana strategi 5 (lima) tahun ke depan, perkembangan impelementasi program diseminasi di daerah, perekmbangan kebijakan Satu Peta Nasional (BIG), Impelementasi teknologi penginderaan jarah jauh sebagai early warning system bencana (LAPAN), dan kesiapan pemanfaatan nuklir untuk energi (BATAN dan BAPETEN).

Kepala BAPETEN yang hadir bersama Deputi Bidang Pengkajian dan Keselamatan Nuklir serta Setama dalam presentasinya memaparkan tentang struktur organisasi dan profil SDM yang menopang pengawasan tenaga nuklir, tentang jumlah izin yang dikeluarkan BAPETEN, Renstra BAPETEN secara Umum, diseminasi Iptek Pengawasan Tenaga nuklir di daerah, dan kesiapan BAPETEN dalam pengawasan pemanfaatan teknologi nuklir untuk energi.

imgkonten imgkonten

Dalam rangka persiapan pembangunan PLTN khususnya yang akan dibangun di Kalimantan Barat, Pada forum ini BAPETEN dan BATAN sepakat untuk mengusulkan pembentukan Organisasi (Penetapan Fungsi) Pengimplementasian Program PLTN (NEPIO) yang diketuai dan dikoordinasikan langsung oleh Presiden RI. Struktur dan fungsi dari organisasi NEPIO dipaparkan secara gamblang oleh Kepala BAPETEN.

Komisi VII DPR RI mendukung sepenuhnya pemanfaatan nuklir untuk energi di Indonesia. Dalam salah satu kesimpulan RDP yang dibacakan oleh Ketua Komisi VII disampaikan agar Kepala BATAN dan Kepala BAPETEN untuk melakukan akselerasi pengembangan infrastruktur dan peraturan perundang-undangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia.[bhkk/bsb].


imgkonten imgkonten

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links