Banner BAPETEN
Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas
Kembali 25 April 2024 | Berita BAPETEN
small_thumb_2024-04-26-101252.jpg

BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) mengadakan rapat koordinasi kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas, bertempat di Kantor BAPETEN pada tanggal 25 April 2024. Agenda kegiatan yaitu Pembahasan Kebijakan Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis BAPETEN dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).

imgkonten

Tujuan kegiatan ini adalah

1.tercapainya kesepakatan terkait terlaksananya penyusunan Peraturan Perundang-undangan tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas.

2.tercapainya kesepakatan antara BAPETEN dan BAPPENAS tentang dukungan Pemerintah dalam RPJPN dan RPJMN terkait sistem pengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas untuk jangka menengah dan jangka panjang.

3.rencana tindak lanjut pertemuan koordinasi nasional antar Kementerian/Lembaga.

Rapat dihadiri oleh Deputi Bidang Pengajian Keselamatan Nuklir, Haendra Subekti, Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi, Zainal Arifin, para jajaran Eselon II serta staf pada unit kerja teknis. Dalam arahannya, Haendra menyampaikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir harus menerapkan prinsip justifikasi dalam pengambilan keputusan pada tahap perencanaan. Pemanfaatan tenaga nuklir baik yang menggunakan zat radioaktif dan bahan nuklir akan menghasilkan limbah radioaktif. Saat ini faktanya dalam implementasi pengelolaan limbah radioaktif terdapat berbagai masalah yang muncul dan langkah penyelesaiannya harus dinarasikan dalam suatu kebijakan. Rancangan peraturan presiden ini berisikan rencana aksi yang mampu terap, tedapat prioritas, target, dan berbagai pihak yang berkepentingan. Isu limbah radioaktif ini diharapkan dapat masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

imgkonten imgkonten

Pada kesempatan ini juga hadir Aruminingsih sebagai Koordinator Difusi dan Inovasi Teknologi-Direktorat Pendidikan Tinggi dan IPTEK, BAPPENAS yang menyampaikan paparan mengenai Kebijakan Nasional terhadap Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas. Aruminingsih menyampaikan hal krusial dalam pengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas, diantaranya: pengaturan kewenangan pengelolaan limbah radioaktif, kegiatan pengelolaan limbah radioaktif sebagai hasil dari pemanfaatan tenaga nuklir, sistem informasi, pengangkutan limbah radioaktif, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, dan penyimpanan limbah radioaktif. Selain itu, Aruminingsih juga menyampaikan terkait Rancangan RPJPN 2025-2045: Pengembangan Tenaga Nuklir dalam Perwujudan Indonesia Emas, 17 Arah (Tujuan) Pembangunan Indonesia Emas 2045, dan Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi (Iptekin) 2025-2045.

Tindak lanjut hasil rapat agar kegiatan masuk dalam RPJMN sehingga kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir Bekas dapat masuk dalam program penyusunan peraturan. Untuk itu, selain Rancangan Peraturan Presiden dan Naskah Urgensi, BAPETEN juga perlu menyiapkan data dan penjelasan terkait kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, korelasi kegiatan dengan Kegiatan Pembangunan (KP) terkait yaitu KP 8. Pengelolaan B3 dan Limbah B3, serta kepentingan terhadap prioritas nasional. (Intanung Syafitri/DP2FRZR/bhkk/cd)


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK